Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Waktu Subuh Mundur, Sekretaris PP Muhammadiyah: Warga Muhammadiyah Supaya Mentaati
2021-03-24 14:46:16
 

Agung Danarto.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Pleno IV Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah menerima dan mengesahkan hasil Sidang Komisi VI tentang Kriteria Awal Waktu Subuh yang memutuskan waktu Salat Subuh mundur rata-rata 8 menit. Sekretaris PP Muhammadiyah meminta supaya warga persyarikatan mentaatinya.

Sebagaimana disampaikan oleh Agung Danarto, keputusan Munas XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang kriteria awal waktu subuh sudah ditanfidzkan, artinya sudah menjadi keputusan resmi organisasi, dari itu warga persyarikatan diminta untuk mentaati dan mengindahkannya.

“Dari hasil Munas ini meminta kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk bisa mentaati. Sehingga karenanya dimohon kepada masjid-masjid, mushola yang langsung di bawah pengelolaan Muhammadiyah untuk bisa menyesuaikan dengan waktu subuh yang telah ditetapkan oleh Majelis Tarjih ini,” tegas Agung pada (24/3)

Ia juga meminta kepada Majelis Tarjih, Tabligh dan Majelis Pustaka Informasi (MPI) untuk bisa membantu PP Muhammadiyah mensosialisasikan putusan ini kepada warga Muhammadiyah khususnya, dan kepada umat Islam umumnya.

“PP Muhammadiyah berharap ini bisa segera diimplementasikan atau dilaksanakan oleh warga Persyarikatan Muhammadiyah,” imbuhnya.

Sedangkan terkait dengan perbedaan dengan organisasi Islam lain, Agung menganggap perbedaan tentu akan selalu ada dan wajar. Dari itu dirinya meminta kepada warga persyarikatan untuk tidak berbelok dan tetap mengimplementasikan putusan dari Muhammadiyah, serta tetap mentolerir dan tidak serta-merta menganggap yang lain adalah salah.

“Jadi kita berusaha menjalankan putusan kita tanpa harus menyalahkan dari pihak lain yang tidak sama dengan kita,” pesan Agung kepada warga Muhammadiyah

Menjelang bulan Ramadan, terkait dengan masih adanya pertanyaan tentang waktu dimulai puasa itu saat imsak atau subuh, Agung Danarto menjelaskan bahwa puasa dimulai pada waktu subuh, bukan imsak. Sedangkan terkait dengan adanya waktu imsak menurutnya diperuntukkan bagi orang yang akan menjalankan ibadah puasa untuk bersiap-siap dan membersihkan diri.

“Kalau imsak itu kan menahan diri untuk tidak makan dan minum, jadi diupayakan sahurnya sudah selesai. Tetapi waktu mulai puasanya kan begitu masuk waktu subuh,” ungkapnya.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2