Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Reklamasi Pantai
Walhi: Ada Keterlibatan Pemprov dalam Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
2016-04-01 23:36:06
 

Ilustrasi. Aksi penolakan reklamasi Teluk Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi Jakarta yang didorong oleh Pemerintah Provinsi sebagai upaya untuk mendapatkan dasar hukum proyek reklamasi melibatkan konspirasi besar.

Direktur Ekskutif Walhi DKI Jakarta Puput TD Putra mengatakan penangkapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Muhammad Sanusi dan Presiden Direktur Agung Podomoro menjadi momentum untuk menghentikan total proyek reklamasi teluk Jakarta.

"Harusnya jelas-jelas sekali ada keterlibatan Pemprov sendiri kan nggak hanya keterlibatan DPRD dan pihak pengembang," kata Putra saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (1/4).

Putra mengatakan reklamasi tidak hanya persoalan ekologi lingkungan. Tapi juga persoalan politik, ekonomi dan sosial. Karena bukannya tidak mungkin keterlibatan daerah-daerah lain dalam proses reklamasi ini. Menurut Putra reklamasi ini juga tidak hanya merugikan Jakarta tapi juga daerah-daerah lainnya.

"Kan membutuhkan material banyak banget, bisa aja pasirnya dari Bogor, Serang," tambah Putra.

Namun yang jelas, tambah Putra, proyek reklamasi ini juga bermuatan politis. Ia mengatakan sebelumnya Gerindra yang menentang dengan tegas proyek reklamasi ini.

Namun tertangkapnya kader Gerindra, Putra berpendapat semakin jelas ada konspirasi besar untuk melancarkan proyek reklamasi teluk Jakarta. "Dengan penangkapan ini jelas proyek reklamasi ini tidak berpihak pada rakyat hanya menguntungkan elit dan pejabat," tambah Putra.(ls/tf/republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Reklamasi Pantai
 
  Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
  Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
  Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2