Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Banten
Walhi: Pulau Tunda di Banten Rusak karena Pasirnya Dikeruk buat Reklamasi
2016-10-04 08:23:35
 

Ilustrasi. Peta Pulau Tunda pada google maps.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, Mustaqim Dahlan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kerusakan cukup parah pada Pulau Tunda di Provinsi Banten. Kerusakan itu akibat pengambilan pasir yang dipergunakan untuk kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.

"Ada Pulau Tunda di Serang, Banten, pulau yang indah, sekarang rusak karena pasirnya diambil. Selain itu, ada empat pulau di Kepulauan Seribu yang hilang dipakai buat reklamasi," kata Mustaqim saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/10).

Mustaqim menjelaskan, sejumlah bagian Pulau Tunda sudah lama dikeruk dan diambil pasirnya untuk reklamasi Teluk Jakarta. Permasalahan itu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Walhi pada beberapa waktu lalu. Namun, belum ada informasi dari pihak kepolisian, apakah kasus itu sudah diusut atau belum.

Mustaqim juga mengatakan bahwa ada penambahan panjang garis pantai yang masuk dalam area reklamasi. Garis pantai itu dimulai dari Banten, DKI Jakarta, hingga masuk ke wilayah Bekasi di Jawa Barat.

"Panjang yang awalnya 32 kilometer, sekarang jadi 42 kilometer. Ini saya enggak tahu tambahan 10 kilometernya dari mana. Bayangkan, itu basis nelayan dan pantai publik, lalu mau dikavling-kavling. Sama kayak Ancol kan dulunya pantai publik, sekarang mau masuk saja bayar tiket," kata Mustaqim.(adp/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Banten
 
  Pengusaha Haji Bima Mendapat Penghargaan Wajib Pajak Patuh dari Pemda Pandeglang
  Gubernur Banten Pastikan Warga Berobat Gratis Hanya dengan e-KTP
  Rano Karno Hadiri Serahterima Jabatan Gubernur Banten
  Kuasa Hukum WH Kembali Datangi KPK Tanyakan Calon Gubernur Banten yang Terduga Korupsi
  Jangkar Minta KPK Umumkan Nama Cagub Banten Terlibat Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2