JAKARTA, Berita HUKUM - Wali Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany tak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012. Airin tak hadir karena menjadi pembicara dalam acara Daejeon Global Innovation Forum dalam ajang World Technopolis Association (WTA) pada tanggal 11 - 14 Nopember 2014 di Daejeon, Korea Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Toni T Spontana mengatakan, ketidak hadiran Airin sudah disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 7 November 2014 dari yang bersangkutan.
Pada surat itu, istri dari Tubagus Chaeril Wardhana alias Wawan ini meminta kepada penyidik jadwal pemeriksaannya diundur.
"Tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi," kata Toni di kantornya, Rabu (12/11).
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 7 tersangka, termasuk Wawan yang tak lain adalah suami dari Airin. Tersangka lainnya, adalah D Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, MJ Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, ST Komisaris PT. Trias Jaya Perkasa, DY Direktur PT. Bangga Usaha Mandiri,
NU Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dan HK Komisaris PT. Mitra Karya Rattan.(bhc/irb) |