Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Puskesmas
Wali Kota Tangsel Tak Hadir di Pemeriksaan Kejagung
Wednesday 12 Nov 2014 23:06:30
 

Wali Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wali Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany tak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012. Airin tak hadir karena menjadi pembicara dalam acara Daejeon Global Innovation Forum dalam ajang World Technopolis Association (WTA) pada tanggal 11 - 14 Nopember 2014 di Daejeon, Korea Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Toni T Spontana mengatakan, ketidak hadiran Airin sudah disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 7 November 2014 dari yang bersangkutan.

Pada surat itu, istri dari Tubagus Chaeril Wardhana alias Wawan ini meminta kepada penyidik jadwal pemeriksaannya diundur.

"Tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi," kata Toni di kantornya, Rabu (12/11).

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 7 tersangka, termasuk Wawan yang tak lain adalah suami dari Airin. Tersangka lainnya, adalah D Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, MJ Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, ST Komisaris PT. Trias Jaya Perkasa, DY Direktur PT. Bangga Usaha Mandiri,

NU Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dan HK Komisaris PT. Mitra Karya Rattan.(bhc/irb)



 
   Berita Terkait > Kasus Puskesmas
 
  Dugaan Korupsi Pembangunan 30 Puskesmas DKI Jakarta Era Ahok Dilaporkan Ke KPK
  Bareskrim Polri: 18 Puskesmas DKI yang Diresmikan Djarot Terindikasi Korupsi
  Kadis Kesehatan Akui Jalan Dinas 43 Pegawai Puskesmas ke Jatim Gunakan Dana Kapitasi BPJS
  Perjalanan Dinas 43 Pegawai Puskesmas Sempaja Diduga Melanggar Hukum
  Wawan Diperiksa Penyidik Kejagung di KPK
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2