Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Walikota Bandung Dada Rosada Kembali Diperiksa KPK
Monday 22 Jul 2013 18:49:05
 

Dada Rosada Walikota Bandung sat di panggil KPK, (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Dada Rosada. Walikota Bandung itu akan diperiksa untuk mantan bawahannya Edi Siswadi, eks Sekda Bandung yang menjadi tersangka dalam kasus penyuapan terhadap hakim Setyabudi.

Dada Rosada sudah datang ke kantor KPK sejak pukul 10:10 WIB tadi, dengan menumpang mobil Innova warna silver.

"Sebagai saksi untuk Edi," kata Dada yang mengenakan kemeja warna putih ini.

Edi dan Dada sama-sama menjadi tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus penyuapan terhadap hakim Setyabudi. Dada yang sudah berkali-kali diperiksa lebih memilih pasif menanggapi kasus yang melilit dirinya. Sedangkan Edi Siswadi lebih blak-blakan.

Edi sebelumnya mengakui jika ada perintah dari Dada Rosada untuk meminta iuran dari beberapa kepala dinas. Uang itu digunakan untuk memuluskan pengurusan kasus Bansos Bandung yang saat itu sedang ditangani PN Bandung. Belakangan penyuapan terhadap hakim Setyabudi yang merupakan wakil PN Bandung tersebut terungkap oleh KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2