Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Palopo
Walikota Palopo Diperiksa Kejati Sulselbar
Wednesday 13 Feb 2013 10:21:15
 

Ilustrasi, Kantor Walikota Palopo.(Foto: Ist)
 
PALOPO, Berita HUKUM - Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana pendidikan gratis Kota Palopo tahun anggaran 2011 sebesar Rp 7 miliar, diperiksa selama 6 jam oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Kejati Sulselbar) Selasa (12/02)

Pemeriksaan yang berlangsung pukul 09:00 Wita itu baru berakhir pada pukul 15:00 Wita. Sebelumnya, Rabu (9/1) penyidik Kejati Sulselbar menetapkan Wali Kota Palopo Andi Tenriadjeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis Pemerintah Kota Palopo tahun anggaran (TA) 2011 senilai Rp 5,31 miliar dari total Rp 7,6 miliar.

Pemeriksaan terhadap Tenriadjeng ini adalah yang pertama kali setelah dipanggil beberapa kali oleh kejaksaan. Bahkan, sebelumnya kejaksaan akan memanggil paksa jika Tenriadjeng belum juga mau datang untuk diperiksa.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim, mengatakan, dalam pemeriksaan itu penyidik menemukan fakta baru terkait aliran dana Rp 7 miliar yang disebut diambil walikota dua periode tersebut di sejumlah SKPD.

Dikatakan, uang tersebut diduga kini sudah berpindah tangan ke pihak ketiga. Itu setelah Tenriadjeng mengakui mentransfer sejumlah uang kepada salah seorang yang beralamat di Jakarta. “Dia (Tenriadjeng) mengaku pernah mentransfer uang itu ke salah satu rekening bank swasta yang beralamatkan di Jakarta,” ujar Alim.

Hanya saja pihak penyidik tak membeberkan secara rinci terkait siapa pemilik rekening tersebut. “Belum bisa kami publikasikan. Yang jelas uang tersebut ditranfer via bank,” tegas Alim.

Kejati mengaku sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan hal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan bahwa dalam proses pengambilan dana, Tenriadjeng menggunakan jasa stafnya berinisial M. Staf ini sekaligus bertugas sebagai kurir yang mencairkan dan mengatarkan uang ke balaikota.

Kepada penyidik Tenriadjeng juga menyerahkan laporan harta kekayaannya. Alim mengatakan tak ada pergerakan signifikan terhadap harta kekayaan orang kerap disapa Opu tersebut. “Tapi itu bukan berarti tersangka tak melakukan penyelewengan. Ini malah semakin mempertegas bahwa dia mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Parepare ini.

Tekait upaya penahan oleh pihak kejaksaan, Alim mengatakan masih mencermati perkembangan pemeriksaan selanjutnya. “Pemeriksaan tak berhenti sampai ini, kami masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan,” katanya (ysh/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2