JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ditjen Imigrasi, Kemenkumham menyatakan bahwa mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom masih berada di Tanah Air. Ia tidak bisa keluarga negeri, karena paspornya sudah ditarik sejak setahun lalu.
Demikian pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/12). Hal ini merupakan tanggapanya atas kabar yang menyebutkan bahwa Miranda Goeltom telah melarikan diri ke luar negeri.
Namun, Denny menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan saksi kasus dugaan suap yang melibatkan Nunun Nurbaetie tersebut kabur. "Boleh jadi, tapi itu kalau dia menggunakan cara-cara ilegal. Tapi saya dengar dia (Miranda-red) ada di Bali,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa KPK telah mengajukan pencekalan kembali terhadap Miranda Goeltom. Hal ini menyusul penangkapan terhadap pemberi suap Nunun Nurbaeti Daradjatun. Miranda dicekal berpergian ke luar negeri untuk waktu enam bulan ke depan.
Pencekalan terhadap Miranda merupakn untuk kesekian kalinya. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pencekalan terhadap Miranda pada 26 November 2010 dan berakhir pada tanggal 26 November 2011.(inc/wmr)
|