Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Wamekumham Klaim Miranda Masih di Tanah Air
Wednesday 14 Dec 2011 15:35:57
 

Miranda Swaray Goletom (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ditjen Imigrasi, Kemenkumham menyatakan bahwa mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom masih berada di Tanah Air. Ia tidak bisa keluarga negeri, karena paspornya sudah ditarik sejak setahun lalu.

Demikian pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/12). Hal ini merupakan tanggapanya atas kabar yang menyebutkan bahwa Miranda Goeltom telah melarikan diri ke luar negeri.

Namun, Denny menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan saksi kasus dugaan suap yang melibatkan Nunun Nurbaetie tersebut kabur. "Boleh jadi, tapi itu kalau dia menggunakan cara-cara ilegal. Tapi saya dengar dia (Miranda-red) ada di Bali,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa KPK telah mengajukan pencekalan kembali terhadap Miranda Goeltom. Hal ini menyusul penangkapan terhadap pemberi suap Nunun Nurbaeti Daradjatun. Miranda dicekal berpergian ke luar negeri untuk waktu enam bulan ke depan.

Pencekalan terhadap Miranda merupakn untuk kesekian kalinya. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pencekalan terhadap Miranda pada 26 November 2010 dan berakhir pada tanggal 26 November 2011.(inc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2