Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Wamekumham Klaim Miranda Masih di Tanah Air
Wednesday 14 Dec 2011 15:35:57
 

Miranda Swaray Goletom (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ditjen Imigrasi, Kemenkumham menyatakan bahwa mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom masih berada di Tanah Air. Ia tidak bisa keluarga negeri, karena paspornya sudah ditarik sejak setahun lalu.

Demikian pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/12). Hal ini merupakan tanggapanya atas kabar yang menyebutkan bahwa Miranda Goeltom telah melarikan diri ke luar negeri.

Namun, Denny menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan saksi kasus dugaan suap yang melibatkan Nunun Nurbaetie tersebut kabur. "Boleh jadi, tapi itu kalau dia menggunakan cara-cara ilegal. Tapi saya dengar dia (Miranda-red) ada di Bali,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa KPK telah mengajukan pencekalan kembali terhadap Miranda Goeltom. Hal ini menyusul penangkapan terhadap pemberi suap Nunun Nurbaeti Daradjatun. Miranda dicekal berpergian ke luar negeri untuk waktu enam bulan ke depan.

Pencekalan terhadap Miranda merupakn untuk kesekian kalinya. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pencekalan terhadap Miranda pada 26 November 2010 dan berakhir pada tanggal 26 November 2011.(inc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2