Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Wamen ESDM
Wamen ESDM Hadapi Wakil BEM Univ. Trisakti Soal Kenaikan BBM
Thursday 29 Mar 2012 16:43:32
 

Temu dialog soal kenaikan BBM subsidi antara BEM Univ. Trisakti dengan Wamen ESDM, Jakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pemerintah dinilai tidak memiliki kepribadian dalam mengelola sumber daya alam. Selain tidak memiliki kepribadian, pemerintah juga dianggap tidak melihat dampak akan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi rakyat kecil. Hal itu diungkapkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Univ. Trisakti saat berdialog dengan Wakil Menteri ESDM, Prof. Widjajono, di Kementrian ESDM, Kamis,(29/3).

"Seharusnya Kementrian ESDM melakukan langkah bijak yaitu tidak mengizinkan pemerintah menaikkan harga BBM namun cari cara lain, misalnya mengurangi gaji besar para pejabat tinggi. Karena penikmat bensin subsidi cenderung dari golongan atas," papar Presiden BEM Univ. Trisakti 2012,Sultan Parendra, mahasiswa Fakultas Hukum.

Adapun Parendra cukup paham bagaimana pemerintah telah berusaha menjaga ketahanan energi.

"Kami kesini juga pakai busway pak Wamen, ini agar mahasiswa mencontohkan. Tapi soal minyak itu adalah akar dari permasalahan ekonomi bangsa. Kami ingin pak Wamen liat bagaimana kesulitan rakyat kecil, bbm naik, sembako naik tapi pendapatan orang tua kami tidak bertambah," papar wakil BEM Univ. Trisakti itu menjelaskan.

Kenaikan Terjadi karena Cadangan Minyak terus Menurun

Adapun menanggapi keluhan rakyat kecil yang disampaikan BEM Univ. Trisakti, Wamen ESDM menjelaskan bahwa terjadinya kenaikan BBM disebabkan karena cadangan minyak terus menurun dan harga minyak dunia terus meningkat. Wamen juga menepis anggapan bahwa pemerintah tidak bijak dalam mengelola minyak nasional.

"Tidak benar kalo ada isu pemerintah tidak pro rakyat. Pengelolaan dan bagi hasil di sektor minyak itu paling transparan. Kami mengerti dampak ini sangat menyulitkan nantinya, tapi tolong dipahami bahwa cadangan kita itu terus menurun, Indonesia bukan lagi negeri penghasil minyak," ungkap Widjajono.

Menurut Wamen, hingga saat ini Indonesia hanya berhasil memproduksi 930 ribu barel per hari, namun kebutuhan nasional lebih dari 1 juta barel per harinya.
"Guna menutupi kebutuhan nasional, kita masih mengimpor minyak sebesar 360 ribu barel per hari," imbuhnya.

Sepanjang tahun 2011~2012, sektor minyak bumi membukukan pendapatan sebesar Rp. 273 triliun disusul sektor pertambangan dengan nilai Rp.80 triliun (boy)



 
   Berita Terkait > Wamen ESDM
 
  Wamen ESDM Menghembuskan Napas Terakhir Saat di Evakuasi di Tandu
  Wamen ESDM Wafat di Gunung Tambora
  April dan Mei 2012, Kementrian ESDM Akan Terbitkan Dua Aturan
  Wamen ESDM Hadapi Wakil BEM Univ. Trisakti Soal Kenaikan BBM
  Wamen ESDM Bantah Produksi Minyak Hasilkan Laba Besar
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2