Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Narkoba
Wanda Hamida Meminta Ma'af Telah Membuat Khawatir Pengurus DPP PAN
Friday 01 Feb 2013 21:23:52
 

Anggota DPRD DKI Jakarta, Wanda Hamidah.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wanda Hamidah, Anggota DPRD DKI Jakarta dalam jumpa pers di kantor pusat DPP PAN, Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Jumat (1/2).

Wanda yang mengenakan baju putih ini terlihat lebih santai dan fresh dari sebelumnya sesaat keluar dari gedung BNN setelah diperiksa selama 3 hari di BNN.

Wanda mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada partainya PAN.

PAN tempat saya bernaung yang dari awal sudah hadir dan mengawal saya di BNN sebagai kader PAN, dan sudah memberikan kepercayaan terhadap saya baik melalui BNN sendiri. Dan ketika saya telepon ketika ditanya proses hukum, apakah saya terlibat dalam narkoba?, saya katakan tidak, dan pengurus PAN langsung mempercayai saya.

"Di BNN sebelum merilis pada Rabu (30/1) lalu, saya sangat berterima kasih pada DPP PAN, sebelum rilis itu keluar dari BNN, dan terbukti saya bersih," ujarnya.

Mudah-mudahhan peristiwa ini memberikan hikmah kepada saya secara pribadi dan kader PAN lainnya, dimanapun berada dari peristiwa yang sempat mengemparkan Indonesia dalam berapa hari ini.

Dan saya berkomitmen penuh dan bersama-sama dalam DPP PAN di Indonesia guna mensosialisasikan tentang bahaya Narkoba, peristiwa ini menjadi motivasi saya untuk lebih baik dan bermartabat lagi. Saya juga meminta maaf karena mengakibatkan kehebohan dan membuat Partai sempat khawatir setelah saya 12 tahun berada di PAN.

"Saya pribadi bila dipanggil dalam persidangan saya akan hadir, namun saksi-saksi kan banyak saat itu, bukan saya saja, dan sebagai warga negara yang baik saya akan taat akan hukum," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2