Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pasangan Mesum
Warga Aceh Utara Kembali Bekuk Pasangan 'Indehoy'
Wednesday 11 Sep 2013 16:59:05
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Lagi, warga di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, pada Rabu (11/9) sekira pukul 01:30 WIB dilaporkan menggerebek pasangan non muhrim yang diduga sedang memadu asmara di kebun.

Informasi yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, pasangan mesum tersebut berinisial AB dan NR, mereka digrebek oleh warga sepulang dari membeli obat di kawasan Desa Alue Mierah.

Kepala Satuan Wilayatul Hisbah (WH) Wilayah Timur Panton Labu, Aceh Utara, Tgk Amiruddin, membenarkan penangkapan pasangan mesum tersebut. Diceritakan, kecurigaan warga berawal dari gelagat mencurigakan AB yang kerap mengunjungi rumah NR, dan mereka berdua juga menunjukkan seperti layaknya pasangan suami istri.

Melihat pemandangan ganjal itu, warga pun membuntuti kemana mereka pergi. Na'as, sepulang dari membeli obat mereka langsung dibekuk warga karena kedapatan sedang melakukan hubungan haram di sebuah kebun. Kemudian, pasangan tersebut langsung digelandang ke Meunasah untuk disidangkan.

Setelah diintrogasi, AB berstatus pria beristri merupakan warga Kecamatan Panteu Bidari, Aceh Timur, sementara NR warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, yang juga berstatus ibu rumah tangga beranak dua.

"NR nekad melakukan perbuatan mesum, karena sering ditinggal suaminya merantau kerja keluar kota," demikian keterangan Kepala WH, Tgk Amiruddin, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (11/9).(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Pasangan Mesum
 
  Bupati Katingan Tertangkap Lagi Mesum Sama Selingkuhannya Seorang Istri Polisi
  Mesum di Mobil, Pegawai Pemkot Samarinda dan Mahasiswi Diamankan Satpol PP
  Simpati dengan Mantan Dirut Bank Kaltim, EW Mau Jadi Saksi di Persidangan perzinahan
  Alasan Kusuk, Pasangan Mesum Ini Dibekuk dan Diarak Keliling Kampung
  Ini Kata Disdik Perihal Guru PNS 'Mesum'
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2