Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    

Warga Jakarta Buru Logam Mulia
Saturday 13 Aug 2011 18:38:47
 

Warga antri membeli logam mulia (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Jelang Hari Raya Idul Fitri, sebagian warga menyerbu PT Aneka Tambang (Antam) tempat unit binis pengolahan dan pemurnian logam mulia di Jl Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur. Mereka umumnya memburu dan membeli logam mulia.

Kebanyakan warga memburu logam mulia untuk berinvestasi, karena mereka umumnya yakin jika berinvestasi logam mulia akan memperoleh kuntungan yang besar. Warga tampak berbondong-bondong mendatangi kantor PT Antam, baru-baru ini. Antrean pun sempat terjadi. Beruntung, hal ini segera ditanggapi pihak PT Antam, sehingga meski terjadi antrean namun secara umum pelayanan yang diberikan cukup baik.

Markum (60), salah seorang warga yang ikut mengantri untuk mendapatkan logam mulia mengatakan, seperti dilansir laman beritajakarta.com, lebih memilih berinvestasi logam mulia dibanding dengan emas perhiasan. Sebab, investasi logam mulia sering terjadi fluktuasi sehingga merangsang dirinya untuk berinvestasi. “Saya lebih senang invastasi logam mulia, dari pada menyimpan uang di bank,” ujar Markum yang saat itu mengaku hendak membeli seberat 10 gram.

Saat ini, untuk logam mulia seberat 1 gram dijual seharga Rp 532 ribu. Lalu untuk logam mulia seberat 2 kilogram Rp 1,022 juta, 3 gram Rp 1,512 juta, 4 gram Rp 2,002 juta, 5 gram Rp 2,502 juta dan seberat 10 gram Rp 4,965 juta.

Suganda, petugas operator PT Antam mengatakan, hingga pukul 15.00, jumlah antrean mencapai 250 orang. Antrean terjadi sejak pukul 07.30. Umumnya, konsumen yang datang membeli logam mulia seberat 10 gram, 25 gram, 50 gram dan 100 gram. “Yang menarik, untuk logam mulia seberat 10 gram, 25 gram dan 100 gram ludes terjual hanya dalam waktu 30 menit,” katanya.(bjc/ind)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2