Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Tommy Soeharto
Warga Pecatu Gugat Tommy Soeharto dan Pastika
Monday 22 Aug 2011 14:05:42
 

Ilustrasi
 
DENPASAR-Puluhan warga Pecatu, Jimbaran, Bali mengajukan gugatan terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tomy Soeharto selaku pemilik PT. Bali Pecatu Graha (BPG) dan Made Mangku Pastika dalam kapasitasnya sebagai gubernur Bali.

Langkah hukum ini ditempuh, karena perusahaan tersebut, hingga kini belum juga membayarkan uang ganti rugi lahan dan bangunan. Akhirnya, 84 warga setempat memilih mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Berkas gugatan tersebut sudah diserahkan ke PN dan siap disidangkan. Nilai ganti rugi yang mereka tuntut tidak sedikit, yakni Rp 212 miliar. Terdiri dari kerugian berupa tanaman/pohon sebesar Rp 54, bangunan/rumah Rp 6,2 miliar, dan lahan pertanian senilai Rp 151 miliar. Selain itu, mereka juga mengajukan gugatan immaterial senilai Rp 20 miliar.

Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama atau sejak 27 Oktober 1995 silam. Ketika itu, ada perjanjian tukar menukar tanah pemerintah Provinsi Bali dengan PT. BPG yang tertuang dalam perjanjian No. 593/15438/PERL dan No. 011/BPG-DIRUT/ SKP/X/1995.

“Dari perjanjian tersebut, Tomy selaku tergugat I dan Gubernur Bali selaku tergugat II sepakat melakukan tukar menukar tanah seluas 1.231.400 meter persegi yang terletak di Desa Pecatu dan Kelurahan Jimbaran,” kata tim kuasa hukum penggugat, Made Arjaya dan Umi Martina kepada wartawan, Senin (22/8).

PT. BPG sendiri wajib mengganti tanah tersebut dengan tanah produktif seluas 1.862.010 meter persegi. Selain itu, perusahaan di bawah kendali putra mantan presiden Soeharto tersebut memiliki kewajiban untuk memperhatikan para warga sebagai petani penggarap (penggugat). Yaitu dengan ketentuan, memberikan tanah tempat tinggal dengan sertifikat hak milik masing-masing seluas 200 meter persegi.

Selain itu, sesuai perjanjian Tommy juga wajib membangun rumah tempat tinggal di atas tanah yang diberikan tersebut dan dalam pembangunannya, PT. BPG juga harus memanfaatkan tenaga kerja lokal. Kecuali itu, perusahaan itu juga harus memberikan ganti rugi atas bangunan, tanaman, dan lain-lain yang ada di atas tanah yang diserahkan Pemprov.

Tapi celakanya, bertahun-tahun, warga tak kunjung mendaptkan apa yang telah dijanji-janjikan sebelumnya. “Sebenarnya sudah berkali-kali warga melayangkan surat, tapi nampaknya tidak digubris, ini dibuktikan dengan PT. BPG terus melakukan pembangunan fisik berupa lapangan golf," lanjut Umi Martina.

Ketika itu warga sempat mendapatkan ganti rugi dari Tomy. Namun, nilai ganti rugi yang diberikan oleh putra mantan Presiden RI Soeharto itu itu tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.(bbc/gre)



 
   Berita Terkait > Tommy Soeharto
 
  Usai Bertemu Habib Rizieq, Tommy Soeharto Bertemu Pencipta Lagu #2019GantiPresiden
  Tommy Soeharto Kritik Pemerintahan Jokowi Soal Utang Membengkak
  Tommy Soeharto Siap Turun Aksi Bela Islam II pada Jumat 4 Nov Besok
  Wahh Seru Nih, Tommy Soeharto Ikut Bertarung Rebut Kursi Ketum Golkar
  Pengacara Rudy Sutopo dan Chairul Iskandar Bantah Semua Tuduhan Tommy Soeharto
 
ads1

  Berita Utama
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2