Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Jakarta
Warga Pluit Putri Tegaskan Penolakan Komersialisasi Ruang Terbuka Hijau
2021-10-31 19:29:32
 

Tampak Warga Pluit Putri Penjaringan, Jakarta Utara melakukan protes rencana pembangunan sekolah swasta BTB International School yang bekerja sama dengan PT JakPro.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan warga Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), memprotes rencana pembangunan sekolah swasta BTB International School yang bekerja sama dengan PT JakPro, di sebuah lahan ruang terbuka hijau (RTH), di taman komplek perumahan warga yang juga masih berdiri lapangan basket.

Untuk diketahui, puluhan warga Pluit Putri yang mewakili warga lainnya itu merasa keberatan, mereka juga menduga adanya penyelewengan izin mendirikan bangunan (IMB) atas lahan tersebut.

"Jadi kami menduga di sini terdapat penyelewengan, perbuatan melawan hukum oleh oknum penguasa saat ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan kepada Dinas Citata Kota Administrasi Jakarta Utara, untuk tetap konsisten pada izin mendirikan bangunan yang telah diterbitkan sebagaimana pada awal mulanya," kata Kuasa Hukum warga Pluit Putri, Wardaniman Larosa di lokasi, Sabtu (30/10/2021).

Menurut Wardaniman, warga biasanya mempergunakan lahan RTH tersebut sebagai fasilitas umum atau kegiatan olah raga. Oleh karena itu lah warga sekitar keberatan atas pembangunan sekolah tersebut.

"Kami sebagai kuasa hukum dari warga pluit putri, yang dilihat ini ada warga yang mana para warga sangat keberatan dengan adanya pembangunan BTB Internasional school, yang mana lahannya yang sebelumnya itu adalah lahan milik warga, dimana warga telah menggunakan sebagai fasilitas umum (fasum)," ulas Wardaniman.

"Karena lahan di belakang warga ini merupakan fasum dan fasos yang sebelumnya dipergunakan oleh warga, sebagai fasilitas olahraga ataupun fasilitas pada umumnya. Tetapi pada saat ini, seperti yang teman-teman ketahui bahwa lahan di belakang kami ini yang dulunya dipergunakan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, telah dirubah fungsinya menjadi sekolah internasional atau sekolah swasta bertaraf internasional yang dikelola bekerja sama dengan JakPro," paparnya.

Wardaniman mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat keberatan ke dinas terkait terkait hal ini.

"Oleh karena itu kami sebagai kuasa hukum dari warga Pluit Putri, telah mengajukan keberatan kepada dinas citata atau dinas tata ruang di provinsi DKI Jakarta. Kenapa? Karena kami menilai dan sekaligus kami menduga bahwa, terdapat ketidaksesuaian antara pondasi yang telah digaruk atau dipasang oleh BTB School, dengan izin mendirikan bangunan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Citata provinsi DKI Jakarta," bebernya.

Lebih lanjut, Wardaniman mengungkapkan, awalnya pada 25 November 2020, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta sempat memproses surat keberatan, karena menemukan ketidaksesuaian pekerjaan pondasi atas IMB yang telah terbit. Pada 27 Oktober 2020, Dinas Citata juga sudah mengeluarkan surat peringatan.

"Kemudian oleh Dinas Citata juga telah mengeluarkan surat segel tertanggal 3 November 2020, untuk mematuhi surat peringatan yang pertama tadi. Selain itu Dinas Citata juga telah mengeluarkan surat perintah bongkar tanggal 17 November 2020, untuk membongkar sendiri sebagian bangunan gedung dalam jangka waktu 14 hari kalender," ungkap dia.

Namun Warda menyebut, belum ada tindak lanjut sampai saat ini. Wardaniman mengucapkan, Dinas Citata malah menganulir IMB lahan itu, dan menyesuaikan dengan fondasi yang berlebihan sebelumnya.

"Tetapi, berselang sekitar empat bulan kemudian, kami sangat dikagetkan dengan keluarnya surat dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, yang mana, dia menyampaikan bahwa justru tadi itu yang ia mengatakan akan dibongkar, harus disesuaikan dengan IMB, tetapi ini kebalikannya," ujarnya.

Bahwa terdapat surat tanggal 18 Maret 2021, ungkapnya lagi, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota administrasi Jakarta mengatakan, telah terdapat permohonan izin baru yang akan disesuaikan dengan existing. Upaya tersebut merupakan tindakan kontradiktif, menimbulkan rasa tidak adil, khususnya warga Pluit Putri.

"Jadi di sini terdapat suatu dualisme ataupun terdapat suatu kontradiktif. Yang pertama Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta mengatakan, akan dibongkar akan disegel, akan tetapi pada 18 Maret 2021 menganulir sendiri dan juga mengatakan bahwa akan dilakukan pelaksanaan di lapangan itu dengan menyesuaikan pada IMB yang baru," ujarnya.

"Nah, kami ini kan suatu kontradiktif yang menurut hemat kami itu sangat tidak fair bagi warga. Karena harusnya kalau memang telah diterbitkan izin pertama, maka harus ditindaklanjuti itu perizinan yang telah diberikan pertama. Jangan justru oleh Dinas Citata justru mengikuti fondasi yang telah existing. Jangan justru IMB yang telah diterbitkan itu dianulir kembali atau disesuaikan dengan kondisi fakta yang telah dilanggar oleh oknum ataupun kami duga telah dilanggar oleh BTB International School," ulasnya.

Untuk itu, warga berharap permasalahan ini menjadi atensi bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Jadi kami mengharapkan kami meminta kepada Gubernur DKI Jakarta dan sekaligus perhatian bapak Joko Widodo untuk turut serta memberikan perhatian khusus kepada warga Pluit Putri di Jakarta Utara ini," pungkas Wardaniman.

Sementara itu Yohana satu diantara Ketua RT yang juga perwakilan warga di Pluit Putri mengungkapkan penolakan seluruh warga Pluit Putri.

"Kamu semua di sini menolak, jangan sampai fasos fasum yang menjadi hak warga jadi berubah fungsi. Fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak boleh dikomersialisasi oleh para oknum," tegasnya.(osd/bh/mdb)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2