Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jalan Rusak
Warga Senebok Baro Blokir Jalan Tuntut Developer Griya Kartika Permai Perbaiki Jalan Rusak
Saturday 28 Mar 2015 10:05:56
 

Ratusan warga desa senebok Baro, kecamatan Mayak Payet, kabupaten Aceh Tamiang terlihat memblokir jalan akses kekampung mereka dengan seng bekas.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ratusan warga dari Desa Seunebok Baro Kecamatan Mayak Payet Kabupaten Aceh Tamiang pada, Jum'at (27/3) melakukan aksi pemblokiran jalan guna menuntut developer PT. Mitra Agung Indonesia (PT MAI) untuk bertanggung jawab atas rusaknya jalan akibat aktivitas pembangunan perumahan yang sedang dikerjakannya.

Pantauan awak BeritaHUKUM.com di lokasi pemblokiran jalan, ratusan warga yang merasa terganggu akibat aktivitas proyek pembangunan perumahan Griya Kartika Permai, warga menutup jalan akses ke kampung mereka, dan memagarinya dengan seng bekas. Hal tersebut dilakukan karena jalan yang dulunya bagus, setelah adanya pihak Devoloper dari PT. MAI melakukan pekerjaan proyek pembangunan perumahan hingga membuat jalan menjadi rusak.

Menurut kepala Dusun Asahan Desa Senebok Baro kecamatan Mayak Payet kabupaten Aceh Tamiang, Suprapto di lokasi pemblokiran jalan menyebutkan, "kami meminta kepada pihak pengembang untuk memperhatikan jalan yang dulunya bagus, namun setelah mereka masuk jalan yang biasa kami lewati sudah tidak bisa dilalui lagi, akibat dari tanah timbun, kami tidak meminta yang lain, yang penting fasilitas umum yang dulunya bagus mohon di perhatikan," tegasnya.

Lebih lanjut Suprapto mengatakan, "kami, warga minta fasilitas umum yang dulunya bagus janganlah di rusak, seperti jalan dan saluran air. Jalan misalnya kalau hujan kami warga tidak bisa lewat, dulunya sebelum ada penimbunan dari pengembang tidak seperti ini jalannya, begitu juga dengan saluran air kalau ditutup seperti ini, kami belum tahu apa yang di pasang besi atau plat beton, kalau dipasang bisa sawah warga terancam tidak bisa digunakan lagi," jelas Suprapto.

Sementara, pihak pengembang perumahan Griya Kartika Permai yakni PT. Mitra Agung Indonesia hingga berita ini di turunkan ke meja redaksi belum bisa dimintai tanggapannya terkait aksi masyarakat terhadap pemblokiran akses masuk ke komplek tersebut. Aksi tersebut mendapat pengawalan dari personil Polisi Polsek Manyak Payet, kabupaten Aceh Tamiang yang masuk dalam wilayah hukum Polres Langsa.(bh/kar)



 
   Berita Terkait > Jalan Rusak
 
  Balai Besar PU Pro Penambang Merusak Jalan Provinsi
  Warga Senebok Baro Blokir Jalan Tuntut Developer Griya Kartika Permai Perbaiki Jalan Rusak
  Jalan Rusak Parah Memprihatinkan Menuju Kecamatan Linge, Aceh
  Gerah dengan Lumpur di Jalan yang Rusak, Warga Kembali Blokir Jalan Padat Karya
  Jl Lebak Bulus 1 Rusak Hingga Ratusan Meter
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2