Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polda Metro Jaya
Warga Usai Mudik, PMJ Layani Swab Antigen Drive Thru Gratis, Kompolnas: Terobosan Kreatif
2021-05-17 21:41:46
 

Kompolnas saat supervisi ke pos pemeriksaan dan pelayanan Swab Antigen gratis di Km 34 Tol Jakarta-Cikampek.(Foto: Dok. Dirlantas Polda Metro)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelayanan swab antigen drive thru secara gratis yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya (PMJ) kepada masyarakat yang kembali ke Ibukota dan sekitarnya usai mudik lebaran menuai perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto menegaskan bahwa pihaknya sangat menyambut baik kebijakan yang diterapkan oleh Polda yang dikomandoi oleh Irjen Fadil Imran itu.

"Kami dari Kompolnas memberikan apresiasi yang tinggi atas pelayanan ini dan pengorbanan serta jerih payah aparat terkait dalam menangani arus balik ke Jakarta," kata Benny kepada pewarta BeritaHUKUM, Senin (17/5).

"Untuk Kapolda Metro Jaya dan Dirlantas Polda Metro Jaya serta jajarannya kami menyampaikan apresiasi yang tinggi atas berbagai upaya terobosan yang kreatif," imbuh dia.

Hal itu ditegaskannya usai jajarannya mengadakan supervisi ke pos pemeriksaan dan pelayanan swab di Km 34 Tol Jakarta-Cikampek.

"Kami berkeliling mengunjungi wilayah-wilayah yang perbatasan Jabodetabek dengan Jabar, sambil mengamati arus kendaraan yang menuju Jakarta. Kami mengunjungi pos pemeriksaan dan pelayanan test swab antigen drive thru di Km 34," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat."Perlu disampaikan ke masyarakat bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat terkait adalah dalam rangka memastikan pemudik kembali ke Jakarta dalam keadaan sehat," jelasnya.

"Oleh sebab itu diberikan layanan test antigen gratis. Bila ditemukan positif maka akan dirujuk ke RS terdekat dan akan dilakukan tracing oleh pihak terkait dari mana yang bersangkutan berangkat," tambahnya.

Dengan pelayanan tersebut, ucap Benny, masyarakat diharapkan tidak perlu takut untuk diperiksa. "Atau kucing-kucingan cari jalan lain untuk menghindari pemeriksaan petugas. Kalau tidak membawa hasil pemeriksaan bebas Covid-19 maka justru akan dibantu test antigen secara gratis. Berbeda dengan penyekatan yang dilakukan saat akan pulang mudik, karena pemerintah mengimbau, bahkan melarang untuk mudik demi mencegah penularan Covid-19 sehingga banyak yang diminta putar balik kembali ke rumah," pungkasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Polda Metro Jaya
 
  17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
  Kapolda Metro Pimpin Sertijab PJU, Jabatan Kabidhumas, Kabidkum dan 3 Kapolres Jajaran Resmi Berganti
  Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Naik 32 Persen Selama 2023 Dibanding Tahun 2022
  Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
  Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2