Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Gambut
Warisan Hijau Presiden SBY untuk Melindungi Ekosistem Gambut Dipertanyakan
Thursday 17 Jul 2014 14:04:34
 

Longgena Ginting: Lahan gambut serap 25-30% emisi CO2 dunia tiap tahun. hutan gambut tropis simpan karbon 1,200kali > pohon2 di atasnya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembahasan dan penetapan RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mesti transparan dan partisipatif untuk mewujudkan Perlindungan Ekosistem Gambut Yang Kuat dan Menyeluruh. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPP Gambut) merupakan salah satu dari 21 PP yang harus dibuat untuk menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Secara spesifik, RPP ini disusun dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 11, 21, 56, 57, 75, dan 83 UU No.32 Tahun 2009.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penyelamatan Hutan dan Iklim Global memandang bahwa perlindungan dan pengelolaan kawasan gambut di Indonesia menjadi penting dan mendesak ditengah berbagai problem pengelolaan sumber daya alam dan potensi kerusakan lingkungan yang ada saat ini. Laju ekspansi industri perkebunan dan industri ekstraktif lainnya, selain menyasar lahan mineral dan hutan alam primer, kini juga telah merambah kawasan gambut, terutama gambut dengan ketebalan di bawah 3 meter yang secara legal dilindungi pemerintah melalui Keppres No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

Meskipun peraturanini memberikan perlindungan terhadap lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter, hal ini tak otomatis menyelesaikan persoalan gambut karena kenyataannya, lahan gambut dengan kedalaman yang berbeda bisa jadi merupakan kesatuan ekosistem atau berada dalam satu bentangan. Sehingga, pemanfaatan lahan gambut kurang dari 3 meter akan mempengaruhi lahan gambut yang dilindungi.

Sebagaimana informasi yang Koalisi terima, proses pembahasan dan penetapan RPP Gambut telah memasuki tahap akhir. Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan draft revisi final yang selanjutnya akan disahkan oleh Presiden (SBY). Namun sangat disayangkan, konsultasi publik atas perubahan draft dan naskah akademik RPP gambut tidak pernah dilakukan secara terbuka dengan masyarakat hingga saat ini.

Substansi RPP gambut yang ada saat ini dinilai belum mampu menjawab persoalan bencana lingkungan yang kerap terjadi sejak 17 tahun terakhir seperti kebakaran hutan dan gambut, yang telah merugikan negara puluhan triliun rupiah, dan merusak hubungan diplomatik antar negara. Koalisi memandang dengan model pengelolaan yang termaktub dalam RPP Gambut saat ini otomatis akan memberikan potensi kerusakan yang cukup besar terhadap ekosistem gambut.

Manager Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi menerangkan, “RPP Gambut justru berpotensi menjadi jalan metamorfosis KLH menjadi mesin pencuci hak rakyat terhadap kawasan gambut. RPP ini memiliki muatan kepentingan yang beresiko terhadap kerusakan Gambut dan eksistensi kehidupan masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar ekosistem gambut.”

Masih menurut Zenzi, “Ketika disandingkan dengan UU PPLH sebagai payung hukum RPP Gambut, diperoleh beberapakesimpulan; pertama, RPP ini cenderung mengatur kewenangan dalam penyediaan kawasan untuk perkebunan skala besar dan industri sektoral berbasis perizinan lainnya yang beresikomemunculkan masalah agraria baru. Kedua, RPP Gambut masih menjadi bagian dari cara pandang yang mengampuni proses pengrusakan lingkungan yang sudah terjadi saat ini karena bersikap permisif terhadap izin usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ekosistem gambut pada fungsi lindung dan fungsi budidaya. Ketiga,RPP Gambut tidak berangkat dari fakta kehidupan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan gambut dan berpotensi menjadi media legitimasi pemisahan kehidupan rakyat dari lingkungannya dalam konteks hak akses dan fungsi jasa lingkungan.”

Saat ini, masyarakat adat dan lokal yang mengelola gambutmenghadapi setidaknya dua ancaman serius, yakni: 1) perampasanlahan dan pembatasan wilayah kelola akibat pemberian konsesipengelolaan gambut skala besar oleh pemerintah yang mengabaikanhak-hak masyarakat (utamanya HTI dan Sawit), serta perusakanEkosistem Gambut yang pada gilirannya merusak sumber matapencaharian mereka.

“Aspek perlindungan hak masyarakat adat dan lokal di lahangambut, khususnya hak-hak tenurial mereka, belum mendapatjaminan yang utuh, baik dalam praktik tata kelola gambut selama inimaupun dalam RPP Gambut yang miskin penyebutan hak,” ujarSisilia Nurmala Dewi, staf program kehutanan dan perubahan iklimdari Perkumpulan HuMa.

“RPP Gambut berpeluang melindungi hak-hak masyarakat adat dan lokal jika ia berhasil secara konsisten menghalau izin-izin konsesi besar yang merusak gambut dan mengganggu mata pencaharianmasyarakat. Syaratnya, RPP Gambut diperkuat hingga dapat melindungi Ekosistem Gambut dengan lebih utuh dandieksplisitkannya perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lokal, mulai dari tahap perencanaan hingga penegakan hukum.”

Secara khusus, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan dan Iklim Global menyampaikan kepada Presiden SBY agar tidak gegabah dalam menetapkan RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di akhir masa pemerintahan ini. Menurut Koalisi langkah bijak yang bisa dilakukan Presiden SBY diantaranya;

1. Presiden perlu memastikan secara detil dan komprehensif terhadap draft yang ada saat ini karena berpotensi menciderai komitmen penurunan emisi GRK Indonesia, akibat begitu banyaknya pasal kompromis yang melanggengkan praktek pengrusakan gambut oleh kelompok bisnis di masa mendatang.

2. Pasal-pasal yang beresiko menjadi faktor yang memperbesar kerusakan gambut Indonesia harus dihilangkan. Perubahan substansi juga harus dilakukan untuk membuat RPP ini mempunyai semangat pengakuan, pelibatan dan perlindungan hak dan ketergantungan berbagai komunitas terhadap ekosistem gambut di Indonesia.

3. Mengesahkan RPP Gambut, dengan substansi yang tidak melindungi gambut secara menyeluruh adalah preseden buruk bagi Pemerintah Indonesia dalam memerangi perubahan iklim. Demikian siaran pers bersama dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan dan Iklim Global; Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) - Perkumpulan HuMa – Greenpeace – ICEL - Yayasan Merah Putih (Palu) – Jikalahari - Debt Watch Indonesia - BankInformationCenter - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) - Forest Watch Indonesia - Yayasan Pusaka - SolidaritasPerempuan - Epistema.(bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Gambut
 
  Langkah Awal Perjalanan Panjang BRG pada Restorasi Gambut Indonesia
  Tata Kelola Hutan dan Lahan Gambut yang Lebih Baik
  Teknologi Satelit dan Benahi Aturan, Solusi Optimalkan Fungsi Lahan Gambut
  Warisan Hijau Presiden SBY untuk Melindungi Ekosistem Gambut Dipertanyakan
  Deklarasi Masyarakat Gambut Pantai Timur Sumatera
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2