JAKARTA, Berita HUKUM - Wartawan media online yang dipersekusi pihak security Hotel Alexis, M. AAdi Wijaya (27), Melaporkan kasus yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu tertuang dalam surat LP/1601S/III/2018/PMJ/Dit Reskrimum.
Adi yang datang dengan dikawal rekan wartawan berada sekira 1,5 jam di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.
"Hari ini saya melaporkan pihak security Hotel Alexis dengan dalih Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Adi usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/3).
Adi berharap Polda Metro Jaya segera menindak lanjuti laporannya tersebut.
Pasalnya, ia dipersekusi ketika sedang melakukan tugas jurnalistik, Kamis (22/3) kemarin.
Adi bersama dua rekan wartawan media online mendatangi hotel itu bermaksud mencari informasi terkait rencana penutupan Hotel Alexis oleh Pemprov DKI Jakarta.
Namun, Adi malah dituduh oleh pihak security hotel sebagai anggota polisi yang sedang menyamar.
"Tapi saya malah dituduh sebagai polisi dan dibawa ke pos satpam. Disitu saya diintimidasi selama sekitar satu jam," ujarnya.(bh/as) |