Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Modus Kejahatan
Waspada! Modus Kejahatan dengan Menukar Pelat Nomor Kendaraan
Sunday 06 Jan 2013 18:17:46
 

Ilustrasi, motor sedang parkir.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hati-hati bagi Anda pemotor yang suka pelesiran ke tempat perbelanjaan. Sebab modus kejahatan dengan menukar pelat nomor kendaraan semakin marak dan membuat masyarakat resah.

Pihak Mabes Polri mengimbau kepada pengguna kendaraan motor agar mewaspadai modus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan cara tersebut.

"Modus ini digunakan untuk para pencuri sepeda motor di mal yang dijaga oleh jasa parkir. Pelaku datang ke mall dengan membawa pelat nomor berikut STNK asli. Pelaku akan mencari sepeda motor bertipe sama dengan yang tertera di STNK. Biasanya sepeda motor yang diincar letaknya jauh dari loket pembayaran parkir," seperti dalam rilis Divisi Humas Mabes Polri, Minggu (6/1).

Dan setelah menemukan motor yang sesuai, pelaku akan menukar plat nomor yang terpasang dengan plat nomor yang dibawanya. Setelah terpasang maka pelaku akan aman saat keluar dari loket parkir karena motor yang ditumpanginya telah sesuai dengan STNK.

Menurut pihak kepolisian selanjutnya pelaku akan mengadali petugas tiket parkir dengan cara menyebutkan tiket parkir hilang. Petugas tiket parkir akan percaya karena pelat nomor kendaraan sesuai dengan STNK asli.

"Tiket parkir yang diminta akan dibilang hilang. Atas hilangnya tiket parkir, pelaku hanya akan dikenakan denda terbesar Rp 50.000. Untuk menghindarinya, parkirlah di tempat yang terawasi oleh Petugas Parkir dan gunakanlah kunci pengaman tambahan," ucap Humas Mabes Polri.

Dalam kasus ini, pengguna motor harus lebih ketat menjaga motor, seperti memasang alat pengamanan ganda yang menyulitkan pelaku.(dk/mbs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2