Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
Waspada, Program Jahat Canggih NetTraveler Mengancam
Friday 21 Jun 2013 11:14:37
 

Peta penyebaran NetTraveler.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ancaman cyber memang tiada hentinya mengintai pengguna komputer. Kapersky belum lama ini mengungkap ancaman cyber baru bersandi ‘NetTraveler’.

Dilaporkan Kaspersky, NetTraveller telah menginfeksi setidaknya 350 korban profil tinggi di 40 negara berbeda, yang mana Indonesia menjadi salah satunya.

Berdasarkan hasil analisis dalam laporan yang dirilis Kapersky, para pelaku diketahui telah aktif sejak 2004, namun volume kegiatan tertinggi terjadi pada kurun 2010 hingga 2013.

Kaspersky Lab juga mengidentifikasi adanya enam korban NetTraveler yang juga sekaligus menjadi korban Red October, memperkuat indikasi bahwa korban yang menjadi sasaran pelaku dikarenakan informasi sangat berharga yang dimilikinya.

NetTraveler dilaporkan telah menginfeksi korban dari berbagai latar belakang baik di sektor publik maupun swasta termasuk lembaga pemerintah, kedutaan besar, industri migas, pusat penelitian, kontraktor militer hingga para aktivis.

Sedangkan sektor yang paling banyak diincarnya untuk dimata-matainya adalah bidang eksplorasi luar angkasa, teknologi nano, produksi energi, daya nuklir, laser, obat-obatan, dan komunikasi.

Metode Penginfeksian

Para pelaku menginfeksi korban dengan mengirim email phishing berisi lampiran Microsoft Office berbahaya dengan dua ancaman didalamnya yakni CVE-2012-0158 dan CVE-2010-3333. Meski Microsoft telah merilis patch untuk dua ancaman ini, NetTraveller dilaporkan masih aktif digunakan secara luas dan masih terbukti efektif.

Pencurian Data

Pada komputer yang terinfeksi NetTraveler, seperti dikutip detik.com, Kaspersky Lab menemukan log penginfeksian dari beberapa server command and control (C&C) NetTraveler. Server C&C digunakan untuk menginstal malware tambahan ke komputer yang telah terinfeksi dan mengeksfiltrasi data yang telah dicuri. Kaspersky Lab memperkirakan data curian yang tersimpan di server C&C NetTraveler lebih dari 22 GB.

Data yang dieksfiltrasi dari komputer yang terinfeksi biasanya meliputi file system listing, keylog, dan berbagai file termasuk PDF, excel sheet, dokumen word, dan file lainnya.

Selain itu, toolkit NetTraveler juga mampu menginstal malware pencuri info lain (info-stealing malware) sebagai backdoor, dan bisa dikustomisasi untuk mencuri informasi sensitif lain seperti detail konfigurasi untuk sebuah aplikasi atau file CAD (computer-aided design).(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2