Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
Waspada Ancaman Cyber, Ini Tipsnya!
Wednesday 06 Feb 2013 17:07:53
 

Bernard Saisse, Marketing and Operations Director Microsoft Indonesia.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pencurian password, terkena virus komputer, adalah contoh kekhawatiran pengguna perangkat akan ancaman cyber. Sebagian ada yang berupaya melindungi diri mereka dari ancaman tersebut, namun masih banyak juga yang cuek.

Microsoft menyurvei lebih dari 10 ribu pengguna PC di 20 negara, termasuk Indonesia, untuk melihat gambaran tingkat kewaspadaan pengguna internet akan ancaman cyber. Survei ini memperlihatkan, masih banyak pengguna yang mengabaikan kebiasaan dasar melindungi diri dari risiko ancaman cyber.

Sebagai contoh, 53% responden mengkhawatirkan pencurian identitas. Sayangnya, meski demikian hanya 32% dari mereka yang memiliki PIN (nomor identifikasi personal) untuk mengunci perangkat mobile mereka.

Padahal, seperti dikatakan Bernard Saisse, Marketing and Operations Director Microsoft Indonesia, perilaku berinternet yang aman merupakan hal yang esensial.

"Saat ini telah banyak pihak memperkenalkan berbagai langkah dan teknologi untuk mencegah jatuhnya korban," kata Bernard saat ditemui di kantor Microsoft Indonesia, Rabu (6/2).

Dalam kesempatan ini, Bernard juga membagi tips praktis menghindari ancaman online. Setidaknya, ada 6 cara melindungi diri agar tak menjadi korban, seperti dibeberkan di bawah ini.

1. Kunci komputer serta berbagai akun dengan password yang kuat, serta PIN empat digit yang unik pada telepon seluler.

2. Jangan lakukan pembayaran tagihan, transaksi bank, belanja atau kegiatan bisnis penting lainnya melalui perangkat komputer milik umum, atau dari laptop dan ponsel melalui jaringan Wi-Fi yang terbuka untuk umum (misalnya hotspot).

3. Waspadai para pengintai. Berbagai cara telah dibuat orang untuk mencium jejak password, PIN, user name atau sejenisnya melalui ketikan jari atau sentuhan pada layar saat Anda memasukkan data.

4. Berhati-hati dengan pesan atau e-mail yang mencurigakan. Hindari berbagai tawaran yang tampak berlebihan, dan waspadai pengirimnya, meskipun pesan tersebut tampak seolah-olah berasal dari seseorang atau sumber yang dapat dipercaya.

5. Perhatikan tanda-tanda pada laman Web yang menunjukkan bahwa laman tersebut aman dan dapat dipercaya. Sebelum memasukkan data yang sensitif, periksa kembali petunjuk enkripsi (misalnya alamat Web dengan "https" atau logo gembok terkunci di sudut kanan bawah tampilan situs).

6. Kurangi spam dari inbox. Jangan berikan alamat e-mail utama atau instant messaging kepada orang tak dikenal atau lembaga yang tidak diketahui reputasinya. Hindari menampilkan data tersebut dari laman jejaring sosial, atau direktori Internet (misalnya white pages) atau situs lowongan kerja.

Bernard juga mengingatkan agar pengguna smartphone memperlakukan perangkat mereka sama seperti PC, karena ancaman bisa mengintai dari perangkat apapun.

"Perangkat mobile kini menyimpan setidaknya informasi dalam jumlah yang sama, bahkan seringkali lebih banyak daripada yang tersimpan di komputer rumah. Hal ini menjadikan perangkat mobile semakin rentan terhadap tindak kejahatan pencurian data," ujarnya.(dk/cnt/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2