Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Manado
Waspadai Gorengan Mengandung Plastik
Thursday 24 Jan 2013 22:03:40
 

Pangan gorengan.(Foto: Ist)
 
MANADO, Berita HUKUM - Kepala Seksi Perlindungan Konsumen, Disperindag Sulut, Arnold Kindangen (Disperindag) Sulawesi Utara meminta konsumen mewaspadai pangan gorengan seperti pisang, tempe dan lainnya yang diproduksi pedagang kecil di Kota Manado, karena diduga mengandung plastik.

"Dugaan adanya pangan gorengan mengandung plastik, salah satunya dapat diketahui dari bentuk bahan pangan goreng yang tetap renyah kendati sudah berjam-jam dimasak," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut, Sanny Parengkuan di Manado, Rabu (23/1).

Arnold Kindangen mengatakan, sudah menerima informasi dari masyarakat tentang kemungkinan pangan gorengan mengandung plastik.

"Informasi masyarakat, saat menggunakan minyak goreng ada pedagang yang sengaja memasukkan dalam wajan, bukan hanya minyak goreng, tetapi juga kemasan plastiknya, ini mereka lakukan sebagai jalan pintas mempercepat menuangkan minyak," kata Arnold.

Bahan plastik, kata Arnold sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, karena produk ini tidak terurai, sehingga dapat menyebabkan munculnya berbagai penyakit.

Konsumen di Manado meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan( BPOM) untuk melakukan pengujian kandungan berbahaya terhadap produk pangan gorengan yang dijual pedagang.

"BPOM supaya mengambil sampel produk gorengan yang dijual pedagang, karena selama ini terlihat masih kurang optimal," kata Johny, seorang konsumen di Manado.(ant/bhc/put)



 
   Berita Terkait > Manado
 
  Website Kejari Manado Diluncurkan
  Waspadai Gorengan Mengandung Plastik
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2