Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
Waspadalah, Kini Perampokan Bank Via Cyber Crime Kian Canggih
Wednesday 10 Jul 2013 23:07:55
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Zaman sekarang dan di masa mendatang nantinya, perampok bank sudah tidak lagi membutuhkan senjata api dan menggunakan masker. Sebaliknya, mereka hanya membutuhkan komputer dan usaha untuk menutupi jejak cybernya.

Kini ada banyak cara untuk melakukan cybercriminal yang bisa mencuri uang lewat rekening bank. Menurut artikel dari CNN Money (9/7), pencurian online semacam ini hampir selalu melibatkan sebuah rencana yang hebat.

Menurut Vikram Thakur, seorang manajer utama di Symantec Security Response, pelaku cybercrime (baik individu maupun kelompok) biasanya memiliki beberapa langkah untuk menjalankan kejahatannya. Setiap langkahnya akan ditangani oleh pemain yang berbeda.

Mayoritas dari pencurian rekening bank dimulai saat malware developer menjual software berbahaya kepada hackers di black market. Di channel-channel gelap di Internet itu lah para criminal hackers dapat membeli alat-alat untuk mencuri identitas rekening bank, dan layanan untuk membuat sebuah website down, atau bahkan membeli virus untuk menginfeksi komputer target.

Dan beberapa layanan yang dijual ini bisa dibilang murah. Seperti contohnya, untuk mendapatkan satu juta alamat email, hacker hanya perlu mengeluarkan uang sebanyak US$111 saja. Hal ini berarti bahwa akan ada lebih banyak lagi cybercriminal yang akan terjadi di masa mendatang.

Menurut Raj Samani, seorang kepala petugas teknis di perusahaan keamanan McAfee, menyewa seorang criminal hacker adalah tugas mudah, karena sekarang tidak memerlukan seorang hacker dengan skill dan pengetahuan yang hebat untuk bisa menginfeksi ratusan bahkan ribuan komputer dengan malware.

Setelah beberapa informasi identitas atau rekening bank terkumpul, hacker mungkin akan menjual kembali data-data tersebut di black market. Seringnya, mereka menarjetkan rekening bank orang-orang kaya ataupun financial institution dengan sistem keamanan yang telah akrab dengan mereka.

Pada poin tersebut, memang belum ada uang yang tercuri. Namun ribuan atau mungkin jutaan uang telah berpindah tangan melalui transaksi ini. Para cybercriminal yang akhirnya membeli informasi rekening bank tersebut dapat menggunakannya untuk mentransfer uang, meskipun resiko yang sangat besar membuntutinya.

Pada tahap pencurian ini, cyber criminal mungkin akan menyewa yang disebut dengan "money mule". Mule terkadang menggunakan international wire transfers, melakukan pembelian online dengan kartu kredit curian atau benar-benar pergi ke ATM dengan menggunakan PIN curian dan kartu debit palsu.

Identity Theft Resource Center telah melacak 662 pelanggaran semacam ini yang terjadi di lembaga keuangan dan lembaga non-keuangan pada tahun 2010, 419 pelanggaran pada tahun 2011, dan 470 pelanggaran terjadi di tahun lalu.

Namun, kini bank-bank sudah berupaya untuk memperbaiki sistem keamanannya, yang mana akan membuat perjuangan perampok dunia maya menjadi semakin berat. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa pencuri-pencuri itu akan menjadi lebih pintar dari sistem tersebut. Jadi, lebih baik awasi rekening bank Anda.(cnn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2