Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Wawan Suami Airin Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Alkes Tangsel
Tuesday 12 Nov 2013 21:53:39
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kinerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mendapatklan acungan jempol, setelah berhasil menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut sebagai tersangka baru KPK, yakni untuk dugaan kasus korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012, dimana dari hasil pengeledahan KPK telah menemui dua alat bukti yang cukup.

"Setelah melakukan gelar perkara, maka sejak, Senin (11/11), penyelidikan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Tangerang Selatan, tahun anggaran 2012, dinaikkan ke tingkat penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Selain suami dari Walikota Tanggerang Airin ini, KPK juga turut menetapkan, DP (Dadang Prihatna) dari PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama) dan MJ (Mamak Jamaksari) selaku pejabat pembuat komitmen, yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangsel.

Sementara, Dadang sendiri diketahui merupakan seorang pegawai di perusahaan Wawan. Nama Dadang masuk dalam daftar cegah bepergian ke luar negeri. Sementara MG merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan proyek tersebut.

Dalam kasus ini untuk,"ketiga tersangka dikenakan atas dugaan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas Johan Budi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2