Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Miras
Whitney Houston Tewas Akibat Obat-obatan dan Miras
Monday 13 Feb 2012 18:54:52
 

Jenazah Whitney Houston saat dibawa keluar kamar Hotel Berverly Hilton, Sabtu (11/2) lalu. (Foto: TMZ Photo)
 
Meski penyebab kematian Whitney Houston belum diumumkan secara resmi oleh pihak berwenang. Namun, pihak keluarga sudah mendapat kabar dari petugas Koroner Los Angeles. Kombinasi Xanax dan alkohol di dalam tubuh bisa mematikan. Selain Xanax, di kamar hotel Beverly Hilton itu juga ditemukan berbagai macam pil obat-obatan seperti Lorazepam dan Valium.

Dikatakan pihak berwenang pada keluarga, seperti dikutip TMZ, Senin (13/2), pelantun “I Will Always Love You” itu tidak meninggal karena tengelam, melainkan karena menenggak obat-obatan, termasuk obat penenang jenis Xanax dan obat-obatan resep dokter lainnya yang dicampur alkohol. Hal itu dikatakan sumber keluarga pada TMZ.

Dikatakan petugas koroner pada keluarga, tidak cukup air terdapat dalam paru-paru Houston untuk menyebutnya meninggal karena tenggelam. Sumber TMZ di kalangan keluarga mengatakan, kemungkinan Houston sudah meninggal lebih dulu sebelum tubuhnya terbenam di bak mandi kamar hotelnya.

Dikatakan pula, yang pertama menemukan tubuh Houston adalah bibinya, Mary Jones. Kala itu bibinya menyiapkan busana Houston untuk acara malam hari. Setelah meninggalkan Houston selama setengah jam, Jones kembali ke kamar. Saat mengetuk kamar mandi dan tak mendapat respon, Jones masuk, menarik Houston lalu melakukan pernafasan buatan.

Pihak keluarga rencananya akan membawa jenazah Houston ke kampung halamannya di Atlanta paling cepat Selasa (14) besok waktu setempat atau Rabu (15/2) WIB. Pihak Koroner tak keberatan karena tak menemukan tanda-tanda tindak kriminal. Tapi, rencana itu bisa batal bila pihak kepolisian tak mengizinkan dan ingin memeriksa jenazah Houston lebih lanjut.

Seperti diketahui, dari hasil otopsi ditemukan air di dalam paru-paru penyanyi pop legendaris tersebut. "Sumber kami mengatakan, tim medis masih menentukan dengan tepat berapa banyak (jumlah air di dalam paru-paru) sebelum mereka dapat memutuskan apakah ia (Houston) meninggal akibat tenggelam atau tidak," tulis TMZ.

Seperti dilaporkan sebelumnya, pihak berwenang menduga Houston meninggal karena tenggelam di bak mandi karena tertidur dan tidak sadarkan diri akibat pengaruh obat-obatan. Hasil otopsi sendiri baru akan diumumkan sambil menunggu laporan toksikologi yang memakan waktu 4-6 minggu. Whitney Houston meninggal dalam usai 48 tahun

"Namun menurut sumber kami, pihak berwenang belum bisa menentukan apakah Houston meninggal sebelum ia tenggelam di dalam air atau setelah. Kami mengatakan masih ada kemungkinan Houston sudah meninggal sebelum dia jatuh ke dalam air," tulis TMZ lagi. (tbc/biz)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2