Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
MSN
Windows Live Messenger Akan Ditutup Pada 15 Maret Mendatang
Saturday 12 Jan 2013 14:37:06
 

Logo, Windows Live Messenger (MSN).(Foto: Ist)
 
CINA, Berita HUKUM - Microsoft secara resmi akan menutup layanan Windows Live Messenger pada tanggal 15 Maret 2013 ini, Sabtu (12/1).

Pada tanggal tersebut, Windows Live Messenger tidak akan bisa diakses lagi, dan para pengguna harus beralih ke Skype, kata Microsoft dalam sebuah surat elektronik yang dikirim ke semua pengguna Messenger.

Dalam surat elektronik tersebut, Microsoft juga mendorong para pengguna untuk memutakhirkan dan membiasakan diri dengan layanan Skype sebelum peralihan dimulai.

Peralihan layanan mengobrol di internet Windows Live Messenger merupakan konsekuensi dari akuisisi Microsoft ke Skype pada Oktober 2011 dengan nilai $ 8,5 miliar.

Pada November 2012, Microsoft telah mengumumkan rencana penutupan layanan Live Messenger ini di awal 2013.

Untuk membantu peralihan pengguna sebelum 15 Maret 2013, Microsoft telah menambah tombol pemutakhiran di Live Messenger yang akan mengganti tampilan Messenger menjadi Skype.

Windows Live Messenger yang dikenal dengan nama MSN Messenger pertama kali diluncurkan pada tahun 1999.

Layanan ini diyakini digunakan sekitar 300 juta orang setiap bulannya.

Cina akan menjadi satu-satunya negara yang akan tetap mengoperasikan Messenger, karena dijalankan di bawah lisensi.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > MSN
 
  Windows Live Messenger Akan Ditutup Pada 15 Maret Mendatang
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2