Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pengacara
Wow, 9 Tahun Mengabdi Sang Pengacara Tidak Pernah Dibayar Upah
Saturday 08 Dec 2012 14:09:07
 

Korban kesewenangan Gagahrani, Siprianus (S. Bang Liwun).(Foto: BeritaHUKUM,com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus ketidakadilan perusahaan terhadap pekerja kembali terjadi di kota tepian Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), hal ini terjadi dan menimpa seorang Pengacara yang sudah sekitar 9 tahun bekerja pada PT Trio Dharma Samarindo Bahagia milik Drs Gagahrani, SH, MM.

Menurut S. Bang Liwun, korban kesewenangan Gagahrani bos perusahaan yang bergerak dibidang Farmasi perdagangan alat-alat Kesehatan dan laboratorium mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com Sabtu (8/12) bahwa, dirinya sudah bekerja pada perusahaan tersebut sejak tahun 2000 hingga tahun 2009 atau kurang lebih 9 tahun tidak pernah dibayarkan hak atau jasanya, ujar Siprianus panggilan akrabnya S. Bang Liwun.

"Saya bekerja dengan dia (Gahgarani) kurang lebih 9 tahun, tetapi tidak pernah dibayarkan jasa saya, padahal diri saya juga terdaftar dalam akta pendirian perusahaan sebagai Menejer Pemasaran," jelas Siprianus.

Siprianus juga menambahkan bahwa, menuntut perusahaan milik Gagahrani tersebut agar bisa membayar hak atas jasanya yang sudah mengabdi selama kurun waktu 9 tahun dari 2000-2009 tersebut, karena hal ini akan berdampak buruk melakukan gugatan secara hukum karena merupakan haknya, terang Siprianus.

Demikian juga menuntut agar namanya yang terdaftar sebagai badak pengurus perusahaan juga harus dikeluarkan.

"Saya juga menuntut agar nama saya yang terdaftar sebagai Menejer Pemasaran pada akta notaris perusahaan juga segera harus dikeluarkan," tegas Siprianus.

Komisaris PT Trio Dharma Samarindo Bahagia Samarinda, Drs. Gagahrani, SH, MM ketika ditemui pewarta di depan kantornya beberapa waktu yang dengan penuh emosi mengatakan, "kenapa dia (Bang Liwun) tidak ketemu saya untuk dibicarakan," tegas Gagahrani.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Pengacara
 
  Pengacara Tersangka Korupsi Malah Ikut Jadi Tersangka dan Dipenjara
  PERKHAPPI Bekerjasama dengan JTC Selenggarakan Pelatihan Sertifikasi dari BNSP Angkatan XI
  Harapan Mencengangkan Pengacara Kondang Asal Jombang Ahmad Rifa'i
  Dua Sisi Kebahagiaan: Abang Becak dan Sang Pengacara Kondang di Jombang
  Advokat Sujiono Kembali Raih Penghargaan Outstanding Lawyer And Trusted Law Office
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2