Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
AJI
Wujudkan Pekerja Sejahtera, Jurnalis Tolak Alih Daya
Thursday 04 Oct 2012 12:54:39
 

Logo Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan dukungannya terhadap tuntutan para buruh yang melakukan aksi Gerakan Tiga Oktober Mogok Umum Nasional (Getok Monas). AJI menyatakan, tuntutan perbaikan upah dan penghapusan sistem alih daya (outsourcing) juga menjadi tuntutan para jurnalis di Indonesia.

Tak dapat dipungkiri, meski berlatar belakang pendidikan tinggi, serta kemudahan akses dan penampilan yang rapi, para jurnalis tetaplah buruh. Jurnalis adalah orang upahan yang nasibnya bisa tergantung kepada pengupah. Jurnalis juga sama seperti buruh pabrik mebel, manufaktur, tambang, dan percetakan, yang setiap bulan menunggu upah datang.

Bahkan jurnalis yang berstatus kontributor/ koresponden/ stringer, tak lebih baik nasibnya dibandingkan para pekerja alih daya. Para jurnalis lepas ini, bekerja tanpa ikatan legal yang jelas dan tanpa perlindungan keselamatan kerja, serta tak ada tunjangan / fasilitas peliputan seperti transportasi dan komunikasi. Neraca keuangan bulanan mereka tak menentu. Survei honor kontributor yang dilakukan AJI Indonesia menemukan, sebuah situs berita online milik kelompok media terkemuka di Indonesia, hanya memberikan honor Rp 10 ribu untuk berita tayang. Jumlah honor yang nilainya tak lebih dari sebungkus nasi sekali makan itu, diberlakukan sama, baik untuk kontributor di Banda Aceh sampai Ambon.

Survei serupa yang kami lakukan menyebutkan, sebuah radio berita ternama di ibukota, memberikan honor Rp 20 ribu per berita untuk kontributornya di Kediri, Jawa Timur. Pada survei yang sama, kontributor situs berita tertua di Indonesia yang bertugas di Ternate, Maluku Utara, hanya menerima honor berita Rp 25 ribu sekali tayang. Jumlah yang sama berlaku untuk kontributor mereka di pelosok nusantara, tanpa menghitung ongkos transportasi, biaya komunikasi, asuransi kesehatan, dan fasilitas pelindung lainnya.

Masalah Serikat Pekerja dan PHK sepihak

Fakta sulitnya mendirikan serikat pekerja di perusahaan media juga membuat kondisi jurnalis menjadi lebih inferior dibandingkan buruh pabrik yang memiliki berbagai serikat / union di tempat bekerja. Kasus yang menimpa Luviana, produser Metro TV yang di - PHK secara sepihak karena alasan tak jelas, diduga karena berusaha mendirikan serikat pekerja di Metro TV, menjadi catatan pahit perjuangan jurnalis. Bahkan, meski keputusan PHK itu belum memiliki keputusan hukum yang inkracht, Metro TV telah menghentikan gaji Luviana pada 3 bulan terakhir, sehingga melanggar Undang - Undang Ketenagakerjaan no 13 / 2003. Saat ini, AJI telah melaporkan Metro TV ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memohon eksekusi pembayaran gaji karyawan yang dihentikan semena - mena oleh perusahaan.

AJI Indonesia juga menaruh perhatian besar dalam kasus perburuhan terhadap pemecatan 11 jurnalis Harian Semarang dan 13 jurnalis koran Indonesia Finance Today, yang hingga kini kasusnya masih diselesaikan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial Kota Semarang dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karena itu, sudah seharusnya jurnalis di Indonesia mendukung aksi bersama buruh 3 Oktober, demi perbaikan nasib para pekerja di Indonesia. Tolak alih daya, wujudkan pekerja sejahtera!.(bhc/rls/rat)



 
   Berita Terkait > AJI
 
  Mengembangkan Media Siber Lokal untuk Mengimbangi Dominasi Media Arus Utama
  AJI Desak Kapolri Usut Pelaku Kekerasan Saat Aksi Demo di Bundaran HI
  Suwarjono dan Arfi Bambani Terpilih Pimpin AJI Indonesia 2014-2017
  AJI dan Sheep Indonesia Gelar Diskusi Tata Ruang Wilayah
  Tabloit Prioritas Berubah Jadi NasDem Post
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2