Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPAID
YARA dan KPAID Aceh Sambangi Rutan Idi Rayeuk
Tuesday 25 Feb 2014 12:55:05
 

Kepala Rutan Idi Rayeuk Yusmaidi SH, saat menerima Ketua Direktur Eksekuti YARA Safaruddin SH dan Ketua KPAID Aceh Anwar Selasa (25/2) di ruang kerjanya.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ketua Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Aceh, Anwar pada, Selasa (25/2) menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Idi Rayeuk, Aceh.

Dalam silaturahminya dengan kepala Rutan Idi Rayek Yusmaidi, SH, kedua ketua lembaga tersebut sempat membincangkan tentang anak-anak Aceh yang saat ini jadi binaan Rutan Idi.

Anwar sangat prihatin melihat nasib anak-anak Aceh yang tidak mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah daerah.

Hal yang Sama juga di sampaikan Ketua Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH, yang juga mengatakan hal yang sama, tentang generasi muda Aceh.

"Genersi muda terutama anak-anak Aceh yang merupakan generasi penerus bangsa, saat ini sangat rentan terhadap pengaruh narkoba".

Sementara kepala rumah Tahanan (Rutan) Idi Rayeuk Yusmaidi, SH, pada pewarta BeritaHUKUM.com seusai pertemuan mengatakan, pertemuan tersebut bukan agenda khusus, "hanya pertemuan silaturahmi biasa".(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > KPAID
 
  YARA dan KPAID Aceh Sambangi Rutan Idi Rayeuk
  Anwar Cegat Zaini di RSUDZA Pertanyakan Nasib Anak Aceh
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2