Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
YLBHI
YLBHI Kecam Aksi Anarkis Aparat Kepolisian
Friday 30 Mar 2012 18:37:18
 

Penggeledahan yang dilakukan aparat keamanan di gedung YLBHI (Foto: Seruu.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan penggeledahan kantornya yang dilakukan aparat kepolisian. Tindakan tak layak itu dilakukan puluhan polisi terkait aksi unjuk rasa di Jalan Salemba, Jakarta, Kamis (29/3) malam yang berakhir dengan bentrokan.

Menurut Direktur YLBHI Alvon Kurnia Palma mengatakan kantor YLBHI Jakarta merupakan tempat sakral bagi para aktivis demokrasi yang berupaya menyuarakan aspirasinya terkait penolakan penaikan harga BBM bersubsidi. "Penggeledahan kantor tanpa surat penggeledahan sangat tidak beretika," kata dia dalam jumpa pers di knator YLBHI, Jakarta, Jumat (30/3).

Pihaknya, lanjut dia, juga mengecam sikap aaparat yang mengangkut 47 mahasiswa yang berada di kantornya untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. Mahasiswa itu dimintai keterangan terkait insiden pembakaran satu mobil reserse mobil (Resmob). "Kami sangat sesalkan kekerasan yang terjadi pada malam kemarin yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh kepolisian," tegasnya.

Sedangkan Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat juga menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang bertindak diluar batas, yakni nekad melakukan aksi sweeping dan pengerusakan di dalam kantor. "Di lantai 4, kami menemukan ada beberapa bercak darah di lantai dan di dinding. Kami menduga telah terjadi kekerasan di sana," tandasnya.

Hal serupa disampaikan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar. Pihaknya pun menyesalkan tindakan polisi yang lebih mengedepankan amarah dalam penggeledahan tersebut. “Persoalan psikologis timbul dan telah mengurangi profesionalitas kepolisian itu sendiri," ujarnya.

Sementara pakar ilmu kepolisian, Widodo Umar mengatakan, tuduhan kepolisian bahwa gedung YLBHI sebagai tempat bersarangnya mahasiswa yang anarkis merupakan sebuah kekeliruan besar. "Tindakan kepolisian sudah tidak menghargai institusinya sendiri. LBH sendiri adalah lembaga kemanusiaan dan tidak layak dituding macam,” ujar dia.

Penyerbuan terhadap kantor YLBHI tersebut, menyusul kerusakan terhadap sejumlah fasilitas di dalam kantor tersebut. Dari tiga pintu ruangan dewan Pembina, terlihat bekas dijebol yang diudga dilakukan petugas. Kondisinya pun tampak rusak parah dan dinding pintu mengelupas. Sementara di lantai tiga, pintu ruangan wakil ketua YLBHI dan pintu ruangan bagian keuangan, juga dijebol dan rusak berat.

Sedangkan di lantai dua, kerusakan juga menimpa dua daun pintu di ruang toilet perempuan. Sedangkan di sejumlah lantai di lantai satu dan dua, masih terlihat bekas bercak darah. Atas kondisi ini, pihak kepolisian harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di kantor YLBHI tersebut. Apalagi penggeledahan itu tidak dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait > YLBHI
 
  YLBHI Kecam Aksi Anarkis Aparat Kepolisian
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2