Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
YLKI
YLKI: Jangan Salahkan Tiket Murah Soal Keselamatan Konsumen
Wednesday 14 Jan 2015 14:08:48
 

Ilustrasi. Pesawat terbang Citilink saat siap terbang di landasan pacu.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, meminta pemerintah tidak mengambinghitamkan atau menyalahkan tarif murah tiket dalam peningkatan pelayanan dan keselamatan penumpang angkutan udara.

Menurut dia, kurangnya aspek keselamatan angkutan udara lebih dikarenakan masih minim infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia di bidang itu.

"Kalau mengaitkan dengan keselamatan, kurang pas karena itu bukan tarif yang harusnya dikambinghitamkan," ujarnya kepada VIVAnews di Jakarta Selasa, (13/1).

Dia menilai, penyesuaian tarif batas bawah penerbangan murah dapat menggerus akses masyarakat. Apalagi kini angkutan udara sudah mulai menjadi moda transportasi pilihan prioritas.

Tarif murah di penerbangan, katanya, juga hanya strategi bisnis yang ditetapkan masyarakat. Pada praktiknya tidak semua masyarakat dapat menikmatinya.

"Itu tarif murah subsidi silang, misalnya, 30 persen pemesan pertama itu murah sisanya mahal," katanya.

Dia menegaskan, hal yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah pelayanan yang diberikan maskapai penerbangan. Khususnya di musim liburan, maskapai justru menurunkan kualitas pelayanan kala harga tiket pesawat berada pada batas atas.

Hal itu merugikan konsumen. "Pada musim liburan mereka (maskapai) tiketnya mahal tapi servisnya seperti tiket murah, itu yang harus diperhatikan," tegasnya.(mah/rja/viva/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > YLKI
 
  Tanggapan YLKI kepada Kemenkes yang Menyatakan Aman Pembalut Berklorin
  YLKI: Jangan Salahkan Tiket Murah Soal Keselamatan Konsumen
  YLKI: Jual Biskuit Mengandung Babi, Indomaret Tak Cukup Hanya Minta Maaf
  YLKI Pertanyakan Nyali Politik Pemerintah
  YLKI Apresiasi Putusan Mahkamah Agung
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2