JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Golkar menegaskan, bahwa akan menyiapkan bantuan hukum bagi siapapun kadernya yang terkena masalah hukum tanpa terkecuali.
Politisi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya tidak akan membiarkan kadernya sendiri, saat menghadapi masalah sulit. Termasuk terhadap Ketua DPD Golkar Jawa Barat Irianto MS Syaffiuddin atau yang akrab disapa Yance.
"Tentu kita semua terkejut. Karena momentumnya usai Munas (Musyawarah Nasional). Terkait penjemputan paksa dan penahanan. Kalau penahanan itu untuk penegakan hukum, kita pasti mendukung. Tapi kalau itu upaya pembengkokkan hukum dan bermuatan politik, kita pasti akan membuat perhitungan," ungkap Bambang di Jakarta, Jumat (5/12) kemarin.
Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, pihaknya tidak ingin Kejaksaan dijadikan alat politik oleh pihak tertentu.
"Seperti diketahui, kejaksaan menjemput paksa dan menahan Yance, Ketua DPD I Golkar Jawa Barat, satu hari setelah Munas Golkar di Bali," ujarnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menjemput paksa Yance lantaran, tiga kali mangkir dipanggil penyidik terkait dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp42 miliar.
Melalui panitia pembebasan tanah, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar.
Dalam kasus itu, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
Sementara, Kasus hukum dugaan korupsi dalam pembangunan PLTU Sumuradem yang menjerat mantan bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin (Yance), hingga kini masih ditangani Kejaksaan Agung. Wakil Presiden, Jusuf Kalla berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara baik.
Jusuf Kalla mengakui, saat menjabat sebagai wakil presiden pada periode 2004-2009, pernah memerintahkan Yance sebagai bupati Indramayu kala itu, untuk segera melakukan percepatan pembangunan PLTU Sumuradem. Pasalnya, keberadaan PLTU tersebut sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan Jawa Bali dari krisis listrik.
‘’Saya akan jelaskan ke Kejaksaan Agung, itu perintah saya,’’ ujar Jusuf Kalla, saat ditemui usai meninjau PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Kamis (4/12) lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Yance mengungkapkan, menyerahkan seluruhnya kasus tersebut kepada penegak hukum. Dia menegaskan, tindakan yang dilakukannya kala itu adalah semata-mata untuk mempercepat realisasi pembangunan PLTU atas perintah Jusuf Kalla sebagai wapres. ‘’Kalau (tidak dipercepat), maka akan kenda denda Rp 10 miliar per hari,’’ kata pria yang kini menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jabar tersebut.
Selain itu, tambah Yance, percepatan pembangunan PLTU Sumuradem juga dimaksudkan untuk kepentingan bangsa. Yakni menyelamatkan Jawa Bali dari krisis listrik. Menurutnya, upaya percepatan pembangunan PLTU pun didasarkan pada Perpres No 71 Tahun 2006.(fad/inilah/sri/ROL/bhc/sya) |