Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Yance Ditahan, Golkar: Jangan Sampai Kejaksaan Jadi Alat Politik
Saturday 06 Dec 2014 17:15:18
 

Ilustrasi.Bendahara Umum partai Golkar dan Anggota Komisi III DPR, H. Bambang Soesatyo SE, MBA.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Golkar menegaskan, bahwa akan menyiapkan bantuan hukum bagi siapapun kadernya yang terkena masalah hukum tanpa terkecuali.

Politisi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya tidak akan membiarkan kadernya sendiri, saat menghadapi masalah sulit. Termasuk terhadap Ketua DPD Golkar Jawa Barat Irianto MS Syaffiuddin atau yang akrab disapa Yance.

"Tentu kita semua terkejut. Karena momentumnya usai Munas (Musyawarah Nasional). Terkait penjemputan paksa dan penahanan. Kalau penahanan itu untuk penegakan hukum, kita pasti mendukung. Tapi kalau itu upaya pembengkokkan hukum dan bermuatan politik, kita pasti akan membuat perhitungan," ungkap Bambang di Jakarta, Jumat (5/12) kemarin.

Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, pihaknya tidak ingin Kejaksaan dijadikan alat politik oleh pihak tertentu.

"Seperti diketahui, kejaksaan menjemput paksa dan menahan Yance, Ketua DPD I Golkar Jawa Barat, satu hari setelah Munas Golkar di Bali," ujarnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menjemput paksa Yance lantaran, tiga kali mangkir dipanggil penyidik terkait dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.

Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp42 miliar.

Melalui panitia pembebasan tanah, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar.

Dalam kasus itu, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Sementara, Kasus hukum dugaan korupsi dalam pembangunan PLTU Sumuradem yang menjerat mantan bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin (Yance), hingga kini masih ditangani Kejaksaan Agung. Wakil Presiden, Jusuf Kalla berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara baik.

Jusuf Kalla mengakui, saat menjabat sebagai wakil presiden pada periode 2004-2009, pernah memerintahkan Yance sebagai bupati Indramayu kala itu, untuk segera melakukan percepatan pembangunan PLTU Sumuradem. Pasalnya, keberadaan PLTU tersebut sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan Jawa Bali dari krisis listrik.

‘’Saya akan jelaskan ke Kejaksaan Agung, itu perintah saya,’’ ujar Jusuf Kalla, saat ditemui usai meninjau PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Kamis (4/12) lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Yance mengungkapkan, menyerahkan seluruhnya kasus tersebut kepada penegak hukum. Dia menegaskan, tindakan yang dilakukannya kala itu adalah semata-mata untuk mempercepat realisasi pembangunan PLTU atas perintah Jusuf Kalla sebagai wapres. ‘’Kalau (tidak dipercepat), maka akan kenda denda Rp 10 miliar per hari,’’ kata pria yang kini menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jabar tersebut.

Selain itu, tambah Yance, percepatan pembangunan PLTU Sumuradem juga dimaksudkan untuk kepentingan bangsa. Yakni menyelamatkan Jawa Bali dari krisis listrik. Menurutnya, upaya percepatan pembangunan PLTU pun didasarkan pada Perpres No 71 Tahun 2006.(fad/inilah/sri/ROL/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2