Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Yeater Enggan Berikan Bayinya Jalani Tes DNA
Thursday 24 Nov 2011 00:14:28
 

Mariah Yeater dan Tristyn (Foto: Aceshowbiz.com)
 
Mariah Yeater, wanita yang mengaku dihamili dan memiliki anak dari Justin Beber, sampai kini belum menyerahkan bayinya untuk tes DNA.

Seperti dikutip situs TMZ, Rabu (23/11), Yeater maupun pengacaranya tidak berusaha mengontak pihak Bieber unuk membandingkan DNA Bieber dengan bayinya. Padahal, Bieber sudah menjalani tes DNA sejak akhir pekan lalu di New Jersey.

Menurut sumber yang dekat dengan Bieber, mereka percaya pihak Yeater takkan pernah menjalani tes DNA bayi berumur tiga bulan itu. Sebab, katanya, hal itu bisa menjadi amunisi untuk menuntut balik Yeater maupun pengacaranya.

Namun, seorang pengacara di Los Angeles, Mychal Wilson mengatakan pada Hollywood Life, pihak Bieber bisa menuntut Yeater meski tak ada DNA bayi sebagai pembanding. “Bersembunyi membuat Mariah Yeater terlihat bersalah. Dia tak selamanya bisa sembunyi,” kata Wilson.(tbc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2