Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
YouTube
YouTube Dorong Pengguna Beri Komentar dengan Nama Asli
Tuesday 24 Jul 2012 23:36:17
 

Youtube (Foto: youtube.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kini situs berbagi video YouTube.com makin gencar menekankan para pengunggah komentar dan video agar menggunakan nama asli.

Situs milik Google ini sebenarnya telah memberi pilihan untuk menghubungkan akun YouTube dengan Google+ sejak Juni lalu. Namun, kini mereka makin aktif mendorong terjadinya perubahan dengan memunculkan pop-up.

Langkah ini disinyalir sebagai salah satu cara Google memerangi penyalahgunaan ruang komentar. Umumnya ruang komentar dinilai sebagai tempat lontaran kata-kata yang kurang santun.

Ketika menggunakan nama asli ketimbang nama samaran, para pengunggah komentar mungkin akan sedikit mengambil jeda untuk mempertimbangkan hal yang akan ditulisnya. Meskipun begitu, keefektifan cara tersebut masih dipenuhi tanda tanya.

Pilihan untuk menghubungkan akun YouTube dengan Google+ belum menjadi keharusan. Walaupun ketika pengguna menolak, Google akan memunculkan pilihan mengenai alasan penolakan tersebut, misalnya dengan kata-kata, "Saluran ini untuk penggunaan pribadi, tapi saya tidak bisa menggunakan nama asli."(bhc/nto)



 
   Berita Terkait > YouTube
 
  Daftar 5 Situs Mengunduh Lagu di YouTube Menjadi MP3 Tanpa Aplikasi
  YouTube TV Kini Meluncur di AS
  Waspada, Video Berkedok Kartun Anak Beredar di YouTube
  Indonesia Bisa Nikmati YouTube secara Offline
  YouTube Didesak Cabut Lagu John Lennon
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2