Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
YouTube
YouTube Dorong Pengguna Beri Komentar dengan Nama Asli
Tuesday 24 Jul 2012 23:36:17
 

Youtube (Foto: youtube.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kini situs berbagi video YouTube.com makin gencar menekankan para pengunggah komentar dan video agar menggunakan nama asli.

Situs milik Google ini sebenarnya telah memberi pilihan untuk menghubungkan akun YouTube dengan Google+ sejak Juni lalu. Namun, kini mereka makin aktif mendorong terjadinya perubahan dengan memunculkan pop-up.

Langkah ini disinyalir sebagai salah satu cara Google memerangi penyalahgunaan ruang komentar. Umumnya ruang komentar dinilai sebagai tempat lontaran kata-kata yang kurang santun.

Ketika menggunakan nama asli ketimbang nama samaran, para pengunggah komentar mungkin akan sedikit mengambil jeda untuk mempertimbangkan hal yang akan ditulisnya. Meskipun begitu, keefektifan cara tersebut masih dipenuhi tanda tanya.

Pilihan untuk menghubungkan akun YouTube dengan Google+ belum menjadi keharusan. Walaupun ketika pengguna menolak, Google akan memunculkan pilihan mengenai alasan penolakan tersebut, misalnya dengan kata-kata, "Saluran ini untuk penggunaan pribadi, tapi saya tidak bisa menggunakan nama asli."(bhc/nto)



 
   Berita Terkait > YouTube
 
  Daftar 5 Situs Mengunduh Lagu di YouTube Menjadi MP3 Tanpa Aplikasi
  YouTube TV Kini Meluncur di AS
  Waspada, Video Berkedok Kartun Anak Beredar di YouTube
  Indonesia Bisa Nikmati YouTube secara Offline
  YouTube Didesak Cabut Lagu John Lennon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2