Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pencemaran Nama Baik
Yulianis Tidak Mencemarkan Nama Baik Ibas
Tuesday 02 Apr 2013 18:52:46
 

Gandjar Laksamana, (kiri) pakar hukum pidana Universitas Indonesia dan Chandra M Hamzah mantan Ketua KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gandjar Laksamana, pakar hukum pidana Universitas Indonesia mengatakan secara tegas bahwa Yulianis, anak buah M Nazaruddin tidak bisa dianggap menecemarkan nama baik Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Bukan hanya karena Yulianis dilindung LPSK, tapi pernyataan Yulinias tidak ada unsur menghina putera Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI itu.

Jika setiap orang melaporkan hal yang dianggap tidak di sukai, katanya, maka semua orang pasti akan berdatangan ke kantor Polisi. Misalnya saja, ada orang yang lagi berbicara, tapi lawan bicaranya tidak mendengarkan, yang jelas si orang yang berbicara itu merasa tidak senang. "Karena tidak senang, bukan berarti orang itu dilaporkan ke polisi," kata Gandjar, usai menjalani diskusi bulanan di gedung Kementerian Hukum dan HAM, pada Selasa (4/3).

Begitu juga dengan pernyataan Yulianis. Mantan wakil Direktur Keuangan PT Grup Permai itu mengatakan bahwa Ibas menerima uang dari Nazaruddin. "Kata menerima bukan berarti menerima suap. Yulianis hanya bilang Ibas menerima uang dari Nazar. Yulianis tidak mengatakan Ibas menerima suap kok. Kalau bilang menerima suap baru dikatakan pencemaran nama baik," terangnya.

Jadi, masih kata Gandjar, penyidik Kepolisian harus paham mana yang masuk pencemaran nama baik dan mana yang tidak. "Yang nama tindakan tidak menyenangkan itu adalah, kewajiban atau kerja kita terhalang karena ulah orang yang menghina itu."

Gandjar pun mencontohkan, hampir sebagian besar demo, pasti para orator mengritik Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi saat pendemo itu katakan menghina atau mengritik, selama ini tidak ada masalah. "Penegak hukum kita yang tidak bisa membedakan mana yang penghidaan mana yang tidak," ujarnya.

Seperti diketahui, Ibas melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya karena Putera SBY itu merasa dicemarkan nama baiknya. Yulianis mengatakan bahwa ada aliran dana dari peruhaan Nazaruddin kepada Ibas. Karena itulah, Ibas melaporkan Yulianis karena merasa nama baiknya tercemar.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
  Antara George Floyd dan Said Didu
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2