Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Hoax
Yunahar: Tidak Boleh Menyebarkan Berita Bohong Walau Niatnya Baik
2017-10-16 05:11:49
 

 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY mengadakan kegiatan Literasi Media Sosial Berbasis Islam Wasathiyah, yang bertemakan "Jaga Jagad Maya Rukun di Media Sosial" bertempat di Ballroom Hotel Harper Yogyakarta, Sabtu (14/10).

Dalam kegiatan tersebut hadir Yunahar Ilyas, Wakil Ketua MUI Pusat sebagai salah satu pembicara. Yunahar mengatakan bahwa tidak dapat dipungkiri saat ini banyak berita hoax yang tersebar di dunia maya.

Maka dengan itu, Yunahar mengimbau agar masyarakat jangan mudah terpercaya dengan berita yang tersebar tanpa mengetahui fakta atau kejadian yang sebenarnya.

"Dalam surat Al-Hujarat sendiri kita diperintahkan untuk melakukan tabayyun atau bahasanya cek dan ricek, harus diteliti terlebih dahulu," ujar Yunahar.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini jugamengatakan saat ini juga marak orang-orang yang tidak bertanggung jawabmenyebarkan pesan-pesan terusan lewat whatsapp, line, dan lainsebagainya yang tujuan utamanya profokasu.

MenurutYunahar jika pesan-pesan tersebut belum dapat dikonfirmasikebenarannyasebaiknya tidak perlu diteruskan, apalagi jika didalam pesan itu mengimbau untuk memviralkan, maka patut dicurigai dan tidak perlu diteruskan.

Yunahar menambahkan ada enam hal yang perlu dijauhi dalam bermedia sosial diantaranya, saling mengejek, mencaci, memanggil dengan panggilan yang tidak disukai, berprasangka, mencari-cari kesalahan orang lain, dan membicarakan keburukan orang.

"Jelas sekali Al-Qur'an menyampaikan kita tidak boleh menyebarkan hoax, ghibah, dan melakukan fitnah. Maka kita juga tidak boleh menyampaikan berita bohong walau niatnya baik," imbuhnya.

Lebih lanjut lagi, Yunahar menyampaikan sebaiknya sebelum menyebarkan berita kita menimbang-nimbang terlebih dahulu berita yang akan disebarkan.

"Apa berita itu menyebabkan pertengakaran atau tidak, apa mengandung provokasi atau tidak, harus sesuai dengan waktu dan tempatnya, dan tepat konteksnya, " paparnya.(Syifa/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2