Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Yusril Ihza Mahendra
Yusril: Kasus Suap Pegawai Pajak TM, Awalnya Tidaklah Menarik
Wednesday 13 Jun 2012 23:52:04
 

Keterangan pers di Menara MNC (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Berkaitan dengan pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Boz PT Bhakti Investama,Tbk. Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra menilai, hal tersebut tidaklah perlu.

Menurutnya, kaitan antara kasus suap pegawai Pajak, Tommy Hendratno dengan PT Bhakti Investama terlalu jauh. Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa kliennya akan tetap datang memenuhi panggilan KPK.

"Terlalu jauh kalau memanggil direktur Bhakti Investama. Dia (Hary) akan datang meski belum menerima pemanggilan KPK," kata Yusril saat menemani Hary Tanoesoedibjo memberikan keterangan pers di Menara MNC, Jakarta, Rabu (13/6).

Yusril menegaskan, sebelum kasus ini melebar, Hary akan mengklarifikasi ke KPK. "Dia akan memenuhi panggilan sebelum kasus ini lari ke mana-mana," jelas Yusril.

Kasus suap yang menyeret pegawai pajak terus menjadi sorotan. Kasus ini meledak setelah diduga terkait dengan pajak perusahan besar PT Bhakti Investama.

"Ini kasus Rp 250 juta, jadi tidak ada kerugian negara. Kasus ini awalnya tidak menarik, tetapi karena ada kaitannya dengan Bhakti Investama," ujar Yusril.

Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Tommy dan pengusaha James Gunarjo. James tertangkap tangan menyuap Tommy lebih dari Rp 200 juta.

Ada dugaan suap ini terkait dengan pajak dari perusahaan PT Bhakti Investama. KPK sendiri terus menyidiki kasus ini. Bahkan, untuk mencari bukti kuat KPK sudah menggeledah kantor Bhakti Investama.(mc/bie)



 
   Berita Terkait > Yusril Ihza Mahendra
 
  Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
  Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
  Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
  Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
  Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2