Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Yusril Ihza Mahendra
Yusril: Kasus Suap Pegawai Pajak TM, Awalnya Tidaklah Menarik
Wednesday 13 Jun 2012 23:52:04
 

Keterangan pers di Menara MNC (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Berkaitan dengan pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Boz PT Bhakti Investama,Tbk. Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra menilai, hal tersebut tidaklah perlu.

Menurutnya, kaitan antara kasus suap pegawai Pajak, Tommy Hendratno dengan PT Bhakti Investama terlalu jauh. Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa kliennya akan tetap datang memenuhi panggilan KPK.

"Terlalu jauh kalau memanggil direktur Bhakti Investama. Dia (Hary) akan datang meski belum menerima pemanggilan KPK," kata Yusril saat menemani Hary Tanoesoedibjo memberikan keterangan pers di Menara MNC, Jakarta, Rabu (13/6).

Yusril menegaskan, sebelum kasus ini melebar, Hary akan mengklarifikasi ke KPK. "Dia akan memenuhi panggilan sebelum kasus ini lari ke mana-mana," jelas Yusril.

Kasus suap yang menyeret pegawai pajak terus menjadi sorotan. Kasus ini meledak setelah diduga terkait dengan pajak perusahan besar PT Bhakti Investama.

"Ini kasus Rp 250 juta, jadi tidak ada kerugian negara. Kasus ini awalnya tidak menarik, tetapi karena ada kaitannya dengan Bhakti Investama," ujar Yusril.

Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Tommy dan pengusaha James Gunarjo. James tertangkap tangan menyuap Tommy lebih dari Rp 200 juta.

Ada dugaan suap ini terkait dengan pajak dari perusahaan PT Bhakti Investama. KPK sendiri terus menyidiki kasus ini. Bahkan, untuk mencari bukti kuat KPK sudah menggeledah kantor Bhakti Investama.(mc/bie)



 
   Berita Terkait > Yusril Ihza Mahendra
 
  Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
  Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
  Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
  Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
  Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2