Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Akan Mengajukan Uji Materi DIS ke MK
Monday 17 Dec 2012 15:14:01
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
KARANGANYAR, Berita HUKUM - Pengacara dan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait, apakah Surakarta layak menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

"Masyarakat tinggal mengajukan uji materi Undang-Undang yang telah ada kepada Mahkamah Konstitusi. Pengajuan uji materi perlu dilakukan sesuai jalur yang ada, tidak perlu harus berdarah-darah, karena aturan-aturan yang ada sudah jelas," kata Yusril pengacara Kraton Kasunan Surakarta, Senin (17/12).

Kraton Surakarta Hadiningrat sudah berdiri sejak 17 Februari 1745. Hal ini dipertegas lagi oleh Yusril yang menjelaskan bahwa Daerah Istimewa Surakarta sebenarnya sudah ada sejak dahulu kala, Pemerintah hanya tinggal menghidupkan dan tidak perlu membentuk lagi, DIS tak memerlukan Undang-Undang lagi.

Dipaparkan Yusril lagi bahwa dalam mewujudkan DIS hanya dibutuhkan political will dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Yusril mencontohkan provinsi Aceh sebagai daerah istimewa yang dibentuk oleh Undang-Undang. Aceh saat ini memang menjadi Istimewa, karena merupakan sebuah kerajaan yang pernah mengalami kepunahan. "Surakarta dan Yogyakarta itu sampai sekarang kerajaannya masih ada tanpa putus, lain dengan Aceh," jelas Yusril.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Yusril Ihza Mahendra
 
  Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
  Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
  Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
  Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
  Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2