JAKARTA, Berita HUKUM - Hari Jum'at 23/2 besok Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) akan memeriksa gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alat bukti termasuk saksi dan ahli sudah disiapkan. PBB menolak keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos ikut Pemilu 2019 mendatang, karena TMS di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Provinsi Papua Barat.
Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc mengungkapkan bahwa, ada Enam anggota PBB di Kab Mansel, Papua Barat telah hadir ke kantor KPU Mansel untuk diverifikasi. "Tapi KPU menolak dengan alasan mereka dari 1 kecamatan dan besok diminya datang lagi. Besoknya datang lagi dari beberapa kecamatan, tapi KPU gagal buka SIPOL," ungkap Yusril , pada akun media sosial twitternya @Yusrilihza_Mhd dengan pengikutnya sebanyak 1.756.633 followers pada, Kamis (22/2).
"Esoknya datang lagi, tapi KPU bilang pendaftaran sudah tutup. Lalu KPU Mansel seenaknya bilang verifikasi sudah tutup. PBB dinyatakan tidak lolos. KPU Mansel sengaja kerjain. KPU Prov Papua Barat koreksi keputusan itu. PBB dinyatakan lolos dan diumumkan ke publik." tulis Yusril.
"Pengumuman itu direkam video dan dipublikasi media cetak dan elektronik. Sekretariat KPU Prov Papua Barat ingatkan komisioner agar draf Berita Acara (BA) yang semula bilang PBB tidak lolos agar diperbaiki. Nampaknya ada dua BA, satu bilang lolos, satu tdk lolos," jelas Yusril, yang dikenal sebagai Professor dan Pakar Hukum Tata negara.
"Nampaknya BA yang tidak lolos itulah yang dibawa KPU Papua Barat ke Jakarta dan dilaporkan ke KPU Pusat. Kesalahan atau kesengajaan ini jelas merugikan PBB. Jum'at besok, Bawaslu akan mediasi. Mudah-mudahan masalahnya selesai sampai di sini. KPU harus berjiwa besar..," tweep Yusril.
"Kalau tidak selesai mediasi, perjalanan akan sangat panjang, akan sidang di Bawaslu dan sidang di PTUN. Kami yakin akan memenangkan konflik ini. Tapi waktu banyak sekali terbuang. Persiapan Pemilu terbengkalai. Kader di level bawah babak belur. Caleg berantakan..," cetusnya.
"Kami sekali lagi terzalimi KPU. Bahkan mungkin bukan hanya oleh KPU, tetapi oleh pihak-pihak yang tidak suka pada PBB karena kami membela Islam dan membela kaum yang tertindas. Saya mengajak segenap komponen bangsa yang anti kezaliman untuk melawan melalui cara yang sah dan konstituional," ujar Yusril.
"Mari bergabung dan berikan dukungan nyata kepada PBB! Terima kasih. Allahu Akbar, Merdeka!," pungkas Yusril.
Sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) sudah mengajukan gugatan pada Senin (19/2) Kemarin dan membawa semua alat - alat bukti ke Bawaslu.
Dalam surat tersebut Bawaslu telah mendaftarkan proses penyelesaian proses sengketa pemilu Partai Bulan Bintang dalam buku register perkara penyelesaian proses sengketa pemilu nomor 008/PS.REG/BAWASLU/II/2018.(dbs/tw/bh/sya) |