Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai PBB
Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
2018-09-10 19:58:46
 

Ilustrasi. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra bersama Sekjen PBB Afriansyah Noor.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Bulan Bintang (PBB) hingga saat ini belum memutuskan arah dukungan. PBB masih menunggu hasil Ijtima Ulama II. Namun pernyataan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra soal calon presiden petahana tak perlu berhenti atau cuti punya pesan politik yang tegas.

Sekjen PBB Afriansyah Noor mengatakan bahwa statemen tersebut adalah pendapat akademik Yusril sebagai pakar di bidang hukum tatanegara. Pendapat akademiknya adalah pandangan seorang negarawan yang melihat persolan bangsa dan negara secara obyektif dengan mengedepankan kepentingan seluruh bangsa dan negara.

"Sikap Pak Yusril sebagai akademisi, biasanya sejalan dengan sikap politiknya. Beliau tidak pernah "split personality" dalam bersikap. Karena bagi beliau, seorang politisi haruslah mendasarkan sikap politiknya pada intelektualisme. Jadi, disini bisa dibaca kemana arah politik Pak Ysuril dan PBB sebenarnya," kata Afriansyah.

Hingga saat ini, PBB memang belum mengambil keputusan akan mendukung siapa. PBB sedang menunggu Ijtima' Ulama II agar pandangan PBB tidak bertabrakan dengan pandangan para ulama. Yang jelas, PBB akan berada dalam satu barisan dengan pasangan calon yang ada ulamanya.

Dalam memutuskan dukungan, PBB mempertimbangkan segala sesuatu dengan menimbang-nimbang kepentingan bangsa, negara dan umat Islam, di samping tentunya kemaslahatan PBB sendiri sebagai Partai Islam yang juga sekaligus sebagai Partai Kebangsaan. Manfaat dan mudlarat dalam memberikan dukungan itu harus jelas, dan disasarkan kepada hitung-hitungan yang rasional.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2