Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai PBB
Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
2018-09-10 19:58:46
 

Ilustrasi. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra bersama Sekjen PBB Afriansyah Noor.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Bulan Bintang (PBB) hingga saat ini belum memutuskan arah dukungan. PBB masih menunggu hasil Ijtima Ulama II. Namun pernyataan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra soal calon presiden petahana tak perlu berhenti atau cuti punya pesan politik yang tegas.

Sekjen PBB Afriansyah Noor mengatakan bahwa statemen tersebut adalah pendapat akademik Yusril sebagai pakar di bidang hukum tatanegara. Pendapat akademiknya adalah pandangan seorang negarawan yang melihat persolan bangsa dan negara secara obyektif dengan mengedepankan kepentingan seluruh bangsa dan negara.

"Sikap Pak Yusril sebagai akademisi, biasanya sejalan dengan sikap politiknya. Beliau tidak pernah "split personality" dalam bersikap. Karena bagi beliau, seorang politisi haruslah mendasarkan sikap politiknya pada intelektualisme. Jadi, disini bisa dibaca kemana arah politik Pak Ysuril dan PBB sebenarnya," kata Afriansyah.

Hingga saat ini, PBB memang belum mengambil keputusan akan mendukung siapa. PBB sedang menunggu Ijtima' Ulama II agar pandangan PBB tidak bertabrakan dengan pandangan para ulama. Yang jelas, PBB akan berada dalam satu barisan dengan pasangan calon yang ada ulamanya.

Dalam memutuskan dukungan, PBB mempertimbangkan segala sesuatu dengan menimbang-nimbang kepentingan bangsa, negara dan umat Islam, di samping tentunya kemaslahatan PBB sendiri sebagai Partai Islam yang juga sekaligus sebagai Partai Kebangsaan. Manfaat dan mudlarat dalam memberikan dukungan itu harus jelas, dan disasarkan kepada hitung-hitungan yang rasional.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2