Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Segera Uji Material Soal Masa Cekal
Thursday 25 Aug 2011 17:11:21
 

Yusril Ihza Mahendra.(Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ada saja yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra. Tidak hanya mendaftarkan gugatan kedua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, ia juga akan mendaftarkan permohonan uji materil kepada Mahkamah Agung (MK) atas Pasal 97 ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian yang berkaitan dengan masa cekal.

Yusril melalui rilis yang disebabrkan kepada media, menyatakan pengajuan uji materil itu dimaksudkan, agar nantinya Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat memperpanjang cekal yang ada sekarang. Pasal itu menyebutkan bahwa pejabat berwenang, termasuk Jaksa Agung, dapat mencegah orang ke luar negeri paling lama enam bulan, dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama enam bulan.

Ketentuan itu, menurut Yusril, lebih buruk dibandingkan dengan ketentuan yang sama dalam UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut beserta peraturan pelaksananya. "Saya mohon MK menyatakan frasa 'dapat diperpanjang setiap kali paling lama 6 bulan' bertentangan dengan asas negara hukum dan asas kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan karena itu saya mohon MK membatalkannya dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," beber Yusril.

Pasal 97 ayat (1) UU Nomor 6/2011 itu memberi peluang kepada pejabat berwenang, termasuk Jaksa Agung, untuk mencekal orang seumur hidup, dengan cara memperpanjangnya setiap enam bulan sekali tanpa batas berapa kali boleh memperpanjangnya.

Tak adanya aturan perpanjangan hing aberapa kali, sudah sangat jelas jelas melanggar asas negara hukum. Sebab, bisa membuat pemerintah bertindak sewenang-wenang dan melanggar asas kepastian hukum karena seseorang tidak tahu sampai kapan dia akan dicekal. .

"Kalau argumen saya dapat meyakinkan majelis hakim MK, maka Jaksa Agung takkan dapat mencekal saya lebih dari enam bulan. Jadi, walaupun nanti saya kalah lagi di PTUN dalam gugatan kedua, mungkin Jaksa Agung tidak bisa lagi memperpanjang cekal yang ada sekarang ini," tutur Yusril yang merasa sudah menang melawan jaksa agung. (mic/wmr)




 
   Berita Terkait > Yusril Ihza Mahendra
 
  Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
  Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
  Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
  Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
  Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2