Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Segera Uji Material Soal Masa Cekal
Thursday 25 Aug 2011 17:11:21
 

Yusril Ihza Mahendra.(Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ada saja yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra. Tidak hanya mendaftarkan gugatan kedua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, ia juga akan mendaftarkan permohonan uji materil kepada Mahkamah Agung (MK) atas Pasal 97 ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian yang berkaitan dengan masa cekal.

Yusril melalui rilis yang disebabrkan kepada media, menyatakan pengajuan uji materil itu dimaksudkan, agar nantinya Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat memperpanjang cekal yang ada sekarang. Pasal itu menyebutkan bahwa pejabat berwenang, termasuk Jaksa Agung, dapat mencegah orang ke luar negeri paling lama enam bulan, dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama enam bulan.

Ketentuan itu, menurut Yusril, lebih buruk dibandingkan dengan ketentuan yang sama dalam UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut beserta peraturan pelaksananya. "Saya mohon MK menyatakan frasa 'dapat diperpanjang setiap kali paling lama 6 bulan' bertentangan dengan asas negara hukum dan asas kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan karena itu saya mohon MK membatalkannya dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," beber Yusril.

Pasal 97 ayat (1) UU Nomor 6/2011 itu memberi peluang kepada pejabat berwenang, termasuk Jaksa Agung, untuk mencekal orang seumur hidup, dengan cara memperpanjangnya setiap enam bulan sekali tanpa batas berapa kali boleh memperpanjangnya.

Tak adanya aturan perpanjangan hing aberapa kali, sudah sangat jelas jelas melanggar asas negara hukum. Sebab, bisa membuat pemerintah bertindak sewenang-wenang dan melanggar asas kepastian hukum karena seseorang tidak tahu sampai kapan dia akan dicekal. .

"Kalau argumen saya dapat meyakinkan majelis hakim MK, maka Jaksa Agung takkan dapat mencekal saya lebih dari enam bulan. Jadi, walaupun nanti saya kalah lagi di PTUN dalam gugatan kedua, mungkin Jaksa Agung tidak bisa lagi memperpanjang cekal yang ada sekarang ini," tutur Yusril yang merasa sudah menang melawan jaksa agung. (mic/wmr)




 
   Berita Terkait > Yusril Ihza Mahendra
 
  Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
  Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
  Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
  Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
  Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2