Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Yusuf Supendi: Bila Ternyata Suswono Memakan Barang Haram, Itu Merupakan Petaka Besar
Friday 15 Feb 2013 00:21:24
 

Yusuf Supendi saat ditanyai wartawan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkembangan kasus suap kuota impor daging sapi yang telah menyeret Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam penjara KPK di Rutan Guntur Jakarta Selatan, memasuki babak baru, setelah Juru Bicara KPK Johan Budi memastikan bahwa surat panggilan terhadap politisi PKS Suswono telah dikirim. Dan Senin (18/2), Suswono akan segera diperiksa KPK.

Suswono saat ini sebagai Menteri Pertanian yang mengetahui kouta impor daging juga kolega dekat tersangka (LHI) di PKS.

Bahkan pengacara (LHI) M Assegef telah membenarkan ada pertemuan antara (LHI) dan Suswono di salah satu hotel di kota Medan.

Mantan pendiri PKS Yusuf Supendi yang dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (14/2) mengungkapakan, dia masih berprasangka baik terhadap Suswono sahabatnya itu.

Yusuf mengaku mengenal Suswono sejak lama sekitar tahun 80-an.

"Saya masih berkeyakinan Suswono baik-baik saja, masalah dia di panggil KPK, itu kewajiban pertanggungjawaban saja sebagai Menteri. Saya masih berprasangka baik, namun bila ternyata ada memakan barang haram, itu merupakan petaka besar," ujar Yusuf Supendi.

Sementara hingga saat ini, kasus kuota impor daging sapi, KPK juga telah mencekal bepergian keluar negeri untuk 4 orang pihak swasta dalam 6 bulan kedepan yaitu Ahmad Zaki, Rudi Susanto, Jery Roger, Ridwan Halimi. Dimana Ridwan diduga putra dari Hilmi Aminuddin Syuro PKS.

Yusuf Supendi ketika ditanyai benar tidaknya sahabatnya dahulu mempunyai anak bernama Ridwan Hilmi?, ia membantah dan mengatakan, "seingat saya, putra Hilmi itu ada 2, yang laki nomor 3 bernama Iwan Ridwan," pungkas Yusuf Supendi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2