JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pendiri Partai Keadilan (PK—cikal bakal berdirinya Partai Keadilan Sejahtera/PKS) Yusuf Supendi membantah tudingan yang menyatakan bahwa diirnya sudah mendapatkan surat pemecatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pernyataan saksi Urifudin yang merupakan pengurus DPC PKS Pasar Rebo, Jakarta Timur itu, dianggapnya, tidak menguasai permasalahan. "Surat itu tidak pernah saya terima. Eksepsi tergugat halaman 31 yang menyebutkan SK pemecatan itu, tidak pernah diberikan kepada saya,” kata Yusuf Supendi di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
Menurut dia, yang sebenarnya terjadi, dalam pertemuan 24 November 2010, rumahnya kedatangan tamu dari pengurus PKS. Mereka membawakan buah-buahan untuknya. Namun, karena merasa ditipu, Yusuf mengembalikan buah itu.
"Kesaksian merek ini tidak akurat. Dia bilang saya menerima dan membaca, itu tidak benar. Saya mengerti anggaran dasar, untuk kader madya, siapa yang harus tandatangan, kader dewasa dan anggota ahli, siapa yang tanda tangan. Dan saya tidak mau baca itu. Itu bohong. Kesaksian itu tidak benar,” jelas Yusuf.
Atas dasar ini, penggugat Yusuf Supendi akan menghadirkan tiga saksi fakta dan ahli untuk membalikkan tudingan-tudingan dari pihak tergugat, yakni para petinggi PKS. Ia pun merasa kecewa terhadap kesaksian yang disampaikan Urifudin sebagai Ketua DPC Jakarta Timur. "Saya sangat kecewa, kerena tidak kompeten dan menipu serta menelikung saya," imbuhnya.
Dalam persidangan ini, pihak tergugat menghadirkan Muhammad Saukhi (mantan Sekretaris Dewan Syariah), Iman Nugraha (Sekretaris Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS dan Urippudin (Ketua DPC PKS Pasar Rebo, Jakarta Timur). Mereka menyatakan bahwa pemecatan Yusuf Supendi dari keanggotaan PKS sesuai prosedur organisasi. Keputusan itu adalah keputusan seluruh anggota Majelis Syuro, bukan keputusan sepihak Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin.
Para saksi menyatakan bahwa tidak ada motif dendam antara elite PKS dengan Yusuf Supendi. Para saksi juga mengaku tidak pernah melihat Presiden PKS Luthfie Hasan Ishaq bertengkat dengan Yusuf. Pemecatan itu, karena yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran soal keuangan, serta tidak menjaga citra partai. Selain itu, Yusuf juga dianggap tidak mempedulikan teguran partai.
Sebelumnya, Yusuf Supendi menggugat 10 elite PKS di PN Jakarta Selatan. Setelah mediasi gagal, kedua belah pihak menyatakan siap bertarung, beradu argumen, saling menyodorkan saksi dan bukti dalam sidang perdata.
Konflik antara pendiri Partai Keadilan (PK)—cikal bakal Partai Keadilan Sejahtera (PKS)—dengan petinggi PKS ini, bermula dari kritik Yusuf kepada partai yang didirikannya itu. Konflik keduanya memuncak dengan saling serang pernyataan di media massa. Salah satu perang urat syaraf tersebut yakni PKS menyatakan Yusuf merupakan kader sakit hati, karena dipecat dari kepengurusan PKS. Sementara Yusuf menilai, PKS tidak bisa menunjukkan bukti surat pemecatannya.
Ia lalu mengajukan gugatan terhadap 10 kader PKS dengan nilai Rp 42,7 miliar. Pasal yang digunakan Yusuf adalah pasal 1365 KUHAPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Elite PKS yang digugat antara lain Tifatul Sembiring, Anis Matta, Fahri Hamzah dan Salim Assegaf Al Jufri.(dbs/bie)
|