Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Samsung vs Apple
iPhone 5: Samsung Akan Tuntut Apple
Friday 21 Sep 2012 11:05:28
 

iPhone 5 (Foto: Ist)
 
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Samsung menyatakan paling tidak delapan paten mereka di Amerika Serikat sudah dilanggar.

Apple tampaknya akan menghadapi tuntutan lebih lanjut dalam sengketa paten dengan Samsung. Kali ini, Samsung mengatakan akan melancarkan tuntutan teknologi yang digunakan dalam iPhone 5.

Samsung telah mengajukan dokumen legal di pengadilan California dan mengatakan akan memasukkan produk iPhone terakhir ke dalam tuntutan. Samsung menyatakan paling tidak delapan paten mereka di Amerika Serikat sudah dilanggar.

Menurut konsultan teknologi Florian Mueller, kasus itu akan diajukan ke pengadilan pada Maret 2014.

"Kami selalu lebih senang untuk bersaing di pasar dengan produk inovatif daripada di ruang pengadilan", demikian pernyataan Samsung.

"Namun, Apple masih terus melakukan langkah hukum secara agresif yang akan membatasi persaingan pasar. Berdasarkan hal ini, kami tidak punya pilihan lain untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi inovasi kami dan hak intelektual kami."

Sebelumnya, menyusul kemenangan Apple atas Samsung, produsen iPhone itu merencanakan untuk meningkatkan tuntutan ganti rugi. Apple berencana meminta hakim ganti rugi tiga kali lipat atas tuntutan sebesar US$1,05 miliar, seperti yang ditetapkan juri di pengadilan California.(brs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Samsung vs Apple
 
  iPhone 5: Samsung Akan Tuntut Apple
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2