Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Samsung vs Apple
iPhone 5: Samsung Akan Tuntut Apple
Friday 21 Sep 2012 11:05:28
 

iPhone 5 (Foto: Ist)
 
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Samsung menyatakan paling tidak delapan paten mereka di Amerika Serikat sudah dilanggar.

Apple tampaknya akan menghadapi tuntutan lebih lanjut dalam sengketa paten dengan Samsung. Kali ini, Samsung mengatakan akan melancarkan tuntutan teknologi yang digunakan dalam iPhone 5.

Samsung telah mengajukan dokumen legal di pengadilan California dan mengatakan akan memasukkan produk iPhone terakhir ke dalam tuntutan. Samsung menyatakan paling tidak delapan paten mereka di Amerika Serikat sudah dilanggar.

Menurut konsultan teknologi Florian Mueller, kasus itu akan diajukan ke pengadilan pada Maret 2014.

"Kami selalu lebih senang untuk bersaing di pasar dengan produk inovatif daripada di ruang pengadilan", demikian pernyataan Samsung.

"Namun, Apple masih terus melakukan langkah hukum secara agresif yang akan membatasi persaingan pasar. Berdasarkan hal ini, kami tidak punya pilihan lain untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi inovasi kami dan hak intelektual kami."

Sebelumnya, menyusul kemenangan Apple atas Samsung, produsen iPhone itu merencanakan untuk meningkatkan tuntutan ganti rugi. Apple berencana meminta hakim ganti rugi tiga kali lipat atas tuntutan sebesar US$1,05 miliar, seperti yang ditetapkan juri di pengadilan California.(brs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Samsung vs Apple
 
  iPhone 5: Samsung Akan Tuntut Apple
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2