JAKARTA, Berita HUKUM - Dari data Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Republik Indonesia, hingga tanggal 14 September 2016, uang tebusan program kebijakan Tax Amnesty (TA) baru terkumpul sekitar Rp. 10,3 triliun, dana repatriasi Rp. 22 triliun dengan dana deklarasi Rp. 424 triliun.
Hadjuno Wiwoho, Sekretaris Jenderal Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (Sekjen HMS) mengutarakan, dari semenjak bulan April 2016 lalu yang telah mengkritisi rencana program Tax Amnesty itu, Bahkan ia juga memprediksi, kalau yang sesungguhnya patut diduga justru akan membuat "hangusnya" penerimaan Pajak, kadaluwarsa yang belum sempat diperiksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk ditetapkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)-nya. Presiden RI Joko Widodo yang menargetkan untuk bulan Desember 2016 nanti bukan mustahil, bila tax amnesty akhir September ini tidak bisa sukses targetnya.
"Revolusi mental yang sempat jadi jargon politik Pemerintahan saat ini, mendingan bahas sesuatu hal yang konkrit, yakni meminta Presiden supaya lakukan revolusi keuangan negara. Soalnya, karena ada kesenjangan ekonomi yang makin tajam saat ini, baiknya kita tagih saja," cetus Hadjuno, Jakarta, Kamis (15/9).
Padahal target penerimaan negara dalam APBNP 2016, menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp. 1.535,17 triliun, dimana sebesar Rp. 165 triliun berasal dari tax amnesty. Situasinya pula nampak kondisi ekonomi Indonesia terpuruk, yang tercermin dari tekanan pada penerimaan pajak. Dimana tekanan terlebih 2 tahun terakhir ini penerimaan perpajakan mengalami tekanan berat setelah melihat realisasinya, realisasi pajak 2014 yang berada di atas 100 triliun saja sempat berada di bawah target.
"Undang-undang Tax Amnesty 2016, benar-benar ibarat "Jebakan BATMAN". Justru losses Pemerintahan Jokowi tahun 2016 tidak kurang dari Rp. 200 triliunan, yang mana jumlah itu dari kewajiban para Wajib Pajak (WP) kelas KAKAP. Benar-benar patut disayangkan," jelasnya khawatir.
"Yang menjadi pertanyaan hingga sampai saat ini, Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan Pemerintah belum bicarakan langkah-langkah yang akan diambil, bila penerimaan pajak yang diharapkan dengan tax amnesti tidak dapat mencapai target Rp. 165T, sebagaimana yang diharapkan pada awalnya Undang-undang tax amnesti disahkan pada 1 Juli 2016 yang lalu s/d nanti 31 Maret 2017 yang akan datang nanti," pungkasnya mempertanyakan.(bh/mnd) |