Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
APBN
'Shortfall' Penerimaan Pajak, Pemerintah Tak Miliki Strategi
2020-08-19 10:28:01
 

Anggota DPR RI Hj. Ratna Juwita Sari, SE, MM
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019, menunjukkan bahwa realisasi pendapatan negara sebesar Rp 1.960,6 triliun setara dengan 90,56 persen dari target dalam APBN 2019, serta realisasi penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.546,14 triliun dengan presentase sebesar 86,55 persen dari target APBN 2019. Hal ini membuktikan negara masih mengalami shortfall penerimaan pajak.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI Ratna Juwita Sari ketika mewakili pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) atas Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2019 dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020). Ia menekankan bahwa realisasi target tersebut masih di bawah target tahun 2018 yang mencapai 93,86 persen.

"F-PKB memandang bahwa terjadinya shortfall penerimaan pajak dalam 11 tahun terakhir, serta menurunnya pencapaian tax ratio dari 11,5 persen pada tahun 2018 menjadi 10,7 persen pada tahun 2019 menunjukkan bahwa Pemerintah masih belum memiliki strategi dan prioritas agenda yang tepat dalam melakukan reformasi perpajakan yang selama ini telah disiapkan," ungkap Ratna.

Anggota Komisi VII DPR RI ini kemudian menambahkan bahwa sumber utama pendapatan perpajakan saat ini hanya didominasi oleh pendapatan pajak penghasilan non-migas dan pajak pertambahan nilai saja. Sedangkan untuk realisasi belanja negara tahun 2019 menurun tajam dari capaian tahun 2018.

"Sementara untuk realisasi belanja negara tahun 2019 sebesar Rp 2.309,29 triliun atau setara dengan 93, 83 persen dari pagu APBN 2019 dimana realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.496,31 triliun dari pagu APBN 2019 pencapaian realisasi belanja pemerintah pusat tahun 2019 ini menurun tajam dari capaian tahun 2018," imbuh legislator dapil Jawa Timur IX itu.

Untuk itu ia menyatakan bahwa F-PKB mendesak Pemerintah agar segera menyelesaikan permasalahan pengendalian atas pengelolaan kas pada kementerian atau lembaga untuk diselesaikan agar tidak berulang setiap tahunnya serta mendesak pemerintah untuk mempercepat penanganan kelemahan sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan.(er/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > APBN
 
  Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
  Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
  APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
  BPK dan KPK Perlu Awasi Penyerapan Anggaran Rp1.200 Triliun Kurun Waktu Dua Bulan
  Temuan Selisih Anggaran PEN dalam APBN 2020 Sangat Memprihatinkan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2