JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah hingga saat ini belum merekomendasi kenaikan harga elpiji 12 kilogram (kg) sebesar 30 persen pada pertengahan Maret 2013. Alasannya, saat ini waktunya belum tepat untuk menaikkan harga jual elpiji itu.
"Kita belum merekomendasikan sama sekali untuk dinaikkan, situasinya tidak memungkinkan untuk dinaikkan. Jadi, sampai sekarang pemerintah menilai timing-nya tidak tepat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, usai rakor Jakarta Coastal Defence Strategy (JCDS) dan Metropolitan Priority Areas (MPA), di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/3).
Menko Perekonomian mengingatkan, bahwa keputusan menaikkan LPG harus memiliki dasar survey serta dikalkulasi dengan tepat.
Sementara itu, terkait terjadinya kenaikan harga elpiji 12 kg dan 3 kg dipasaran, Menko Perekonomian menegaskan hal tersebut tidak boleh terjadi. "Tidak boleh ada pihak-pihak yang menaikkan harga secara sepihak, mengingat harga sudah ditetapkan oleh Pertamina" ujarnya.
Sebelum ini PT (Persero) Pertamina mengusulkan penyesuaian harga elpiji 12 kg pada pertengahan Maret tahun ini, guna menutup kerugian yang dialami BUMN tersebut mengingat harga jual elpiji saat ini masih harga subsidi.
Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengaku terus mengalami kerugian dari penjualan gas 3 kg karena harga jual kepada masyarakat disubsidi. Tahun 2013, Pertamina memprediksi mengalami kerugian Rp 5 triliun dari produksi dan penyaluran elpiji.
Seharusnya, pada pencapaian kinerja 2012 laba Pertamina bisa sebesar Rp 30 triliun. Hal tersebut juga telah menjadi target perseroan sebelumnya. Namun, karena merugi Rp 5 triliun, laba Pertamina sepanjang 2012 hanya sebesar Rp 25 triliun.
Untuk mengurangi kerugian itu, menurut Karen Agustiawan, Pertamina bermaksud menaikkan harga jual elpiji 12 kilogram sebesar Rp 2.166,67 per kilogram atau Rp 25.400 per tabung di tahun 2013, sehingga harga jual elpiji 12 kilogram naik dari Rp 70.200 per tabung menjadi Rp 95.600 per tabung.(kmp/wid/es/bhc/rby) |