SEOUL (BeritaHUKUM.com) – Tingkat kecanduan game online di Korea Selatan boleh dikatakan sudah akut, pasalnya seorang Ibu muda tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan saat dirinya sedang bermain game online di warnet.
Seperti yang dilansir di AFP, Jumat (6/4). Wanita yang berusia 26 tahun ditahan polisi setempat, karena diduga memasukkan janinnya ke kantong plastik untuk dibuang ke areal parkir dekat warnet.
Menurut juru bicara kepolisian di Distrik Songpa , wanita yang dirahasiakan namanya ini melahirkan bayinya saat berada di sebuah warnet di Seoul pada 25 Maret lalu. Saat sedang asyik bermain dirinya tidak mengetahui air ketubannya sudah pecah.” Sehingga Dia melahirkan janinnya di kamar mandi warnet," ujarnya.
Saat ini, Kepolisian Seoul akan mempidana wanita tersebut, dengan dakwaan pembunuhan anak.
Sebetulnya bukan pertama kali ini saja, kasus pembunuhan yang berkaitan dengan kecanduan game internet terjadi di Negara yang dijuluki negeri gingseng ini. Pada tahun 2010, seorang ibu membunuh putranya yang berumur 3 tahun saat dirinya kecapekan usai bermain game online.
Dan di tahun yang sama pula, seorang anak laki-laki berumur 15 tahun bunuh diri setelah membunuh ibunya yang memarahinya karena terlalu sering bermain game komputer. Menurut data resmi pemerintah Korsel, diperkirakan sekitar dua juta warga Korsel kecanduan internet.
Kecanduan akan game multiplayer yang akhirnya mengarah tindak pidana ini, juga terjadi di Indonesia. Dimana Tiga siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau. Nekat menjambret seorang ibu rumah tangga untuk membayar game online di warnet. (dbs/sya)
|