ACEH, BeritaHUKUM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, akan melakukan perekrutan Relawan Demokrasi (Relasi) terhitung mulai 30 November sampai 3 Desember 2013.
Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (28/11) mengatakan pihaknya membuka kesempatan kepada seluruh warga Aceh Utara, yang berusia 17 tahun ke atas yang tidak terlibat dengan partai politik ataupun sebagai penyelenggara pemilu dibolehkan untuk mendaftarkan diri menjadi Relasi.
"Relasi direkrut dari orang-orang independen," jelas Jufri.
Ditambahkan Jufri, sebanyak 25 orang relawan yang akan direkrut dan akan ditempatkan di kecamatan-kecamatan dalam wilayah kabupaten Aceh Utara. Adapun tujuan penerimaan Relasi adalah untuk meningkatkan kualitas proses pemilu, meningkatkan partisipasi pemilih, meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan membangkitkan kesukarelaan masyarakat sipil dalam agenda pemilu dan demokrasi.
Program Relasi, imbuhnya, melibatkan kelompok masyarakat yang berasal dari 5 segmen pemilih strategis yaitu pemilih pemula, kelompok agama, kelompok perempuan, penyandang disabilitas dan kelompok pinggiran. Program Relasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kembali kesadaran positif terhadap pentingnya pemilu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada akhirnya relasi ini dapat menggerakkan masyarakat di tempat mereka berada, agar mau menggunakan hak pilihnya dengan bijaksana serta penuh tanggung jawab, sehingga partisipasi pemilih dan kualitas Pemilu 2014 dapat lebih baik dibandingkan pemilu sebelumnya.(bhc/sul) |