Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Klarifikasi Permintaan Nazaruddin Pindah Rutan
Thursday 18 Aug 2011 17:40:12
 

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui mengenai permohonan pemidahaan tempat penahanan yang diajukan oleh tersangka kasus proyek wisma atlet Muhammad Nazarudin.

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Riyanto, pihaknya akan mengklarifikasi hal tersebut kepada yang bersangkutan. “Itu kata siapa. Nanti, kami tanya ke Nazarudin,” kata Bibit dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/8).

Menurutnya, pihaknya tidak mempermasalahkan mengenai perubahan sikap Nazarudin. Bibit menengarai mungkin saja mantan politikus Partai Demokrat itu mengajukan permohonan untuk dipindah karena alasan jauh dan keamanan. “Orang itu ingin mencari yang lebih mudah. Kalau mau ke asrama Brimob sewaktu-waktu, kan sudah pasti jauh. Kedua, harus melalui benteng pertahanan Brimob yang ketat penjagaan. Saya kita dasar keinginan mereka,” terangnya.

Seperti diketahui, seusai pemeriksaan, Nazarudin melalui kuasa hukumnya mengajukan permintaan kepada KPK, agar ia dipindah dari Rutan Mako Brimob Polri ke Rutan Cipinang. Pengajuan ini memang tak berdasarkan pengamanan, melainkan kemudahan mereka untuk bisa sertiap at menjenguk.

Dalam ksemepatan ini, Bibit juga menyatakan, siap mengecek penolakan permohonan red notice atas nama istri M Nazaruddin dalam kasus dugan suap di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni. Red notice tersebut dikembalikan oleh interpol lantaran ada kekurangan dalam hal administrasi. “Nanti kita cek soal red notice Neneng,” jelasnya.

Sedangkan Direktur Penindakan KPK, Yurod Saleh juga mengaku belum tahu mengenai penolakan tersebut. Bahkan, polisi berpangkat Brigjen tersebut mengatakan baru mengetahui kekurangan syarat administrasi dari media massa.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan kalau KPK sudah mengirimkan surat red notice kepada pihak Interpol sejak 11 Agustus 2011. Setelah permohonan tersebut dikabulkan, Neneng Sri Wahyuni akan dinyatakan sebagai buronan internasional. Dalam kasus ini Neneng diduga terlibat dalam proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008.

Tidak Paham
Dalam kesempatan terpisah, anggota Dewan Kehormatan Demokrat Jero Wacik menyatakan, tidak paham dengan nyanyian Muhammad Nazaruddin kian sendu. Dirinya meminta publik sendiri yang bertanya dan melihat apa yang selanjutnya terjadi pada Nazaruddin. "Sebaiknya tanya dia langsung, mengapa seperti itu,” ujar dia.

Menurutnya, saat ini biarkan KPK bekerja dan urusan Nazaruddin telah menjadi urusan penegak hokum. Demokrat tidak boleh ikut intervensi. Pihak lain jangan mencoba mengintervensi. “Biarkan saja hukum yang berjalan. Nanti lihat saja seperti apa ujungnya," tutur Menbudpar ini.

Jero Wacik menolak anggapan publik bahwa Partai Demokrat intervensi dalam kasus Nazaruddin. Demokrat tidak akan mencampuri, tidak akan intervensi. Biarkan hukum berjalan. "Kami tidak pernah komunikasi dan tidak mencampuri urusan hukumnya," tandas dia.(spr/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2