JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Asal-usul mobil Volvo tipe XC 90 C6 serta seperangkat mebel yang diterima Hari Sabarno, akhirnya terungkap jelas. Ternyata, pembayaran kedua barang mewah itu berasal Hengky Samuel Daud, pemilik PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya.
Namun, bukan Hengky yang membayarkannya, melainkan istrinya, Cheny Kolodam. Hal terungkap dari kesaksian Bambang Suranto, Maria Kurniati dan Indarto dalam persidangan perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia pada 2003-2005 dengan terdakwa Hari Sabarno yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/10).
Dalam kesaksiannya tersebut, Bambang Suranto yang merupakan pengusaha dealer mobil, mengakui bahwa Cheny yang melakukan transaksi. Dia yang pesan kendaraan dan melakukan pembayarannya.
Awalnya, jelas dia, Cheny memesan mobil tanpa surat. Namun, belakangan ia meminta pihak dealer untuk mengurus surat atas mobil tersebut dengan nama Hari Sabarno. Transaksi seharga Rp 896 juta itu terjadi pada 8 November 2004. “Ibu Cheny yang memesan dan membayarnya,” jelas dia.
Sedangkan Maria Kurniati juga membenarkan hal serupa yang dilakukan Cheny dalam membeli mebel. Pengusaha mebel ini membenarkan bahwa ada pembayaran mebel yang dilakukan Cheny, berupa lemari pakaian, ranjang, meja, dan korden yang menghiasi sebuah rumah di kawasan Kota Wisata, Cibubur. "(Mebel) diantarkan ke Kota Wisata. Transaksi dibayar lewat BCA secara bertahap. Rumah itu ternyata didiami Pak Hari (Sabarno)," jelas dia.
Sementara Indarto membenarkan adanya transaksi pembelian kedua barang tersebut. Hal ini dilakukan melalui transfer Bank Central Asia (BCA) . Namun, dirinya tidak mengetahui pembelian barang tersebut untuk mantan Mendagri Hari Sabarno. “Saya tidak tahu selanjutnya. Kami hanya melayani transaksi keuangan,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, mantan Mendagri Hari Sabarno itu langsung membantah kesaksian Bambang. Menurut dia, pembelian mobil tersebut terjadi, ketika mobil dirinya sudah tak lagi menjabat sebagai menteri. “Saya memiliki mobil itu, setelah tidak menjabat Mendagri lagi,” katanya.
Terkait keterangan saksi Maria, Hari mengaku, sudah mengembalikan ke penyidik KPK. "Saya sudah kembalikan ke penyidik KPK Rp 396 juta plus Rp 99 juta. Jika tak dibayar, rumah disita karena mebel itu nempel dengan rumah," jelas Hari mantan Wakil Ketua DPR/MPR asal Fraksi TNI/Polri itu.
Sebelumnya, JPU mendakwa Hari Sabarno telah memperkaya diri sendiri dengan menerbitkan surat edaran berbentuk radiogram yang isinya memerintahkan kepada para gubernur, bupati, atau wali kota melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran. Mereka harus membelinya dari perusahaan milik mendiang Hengky Samuel Daud itu. Perbuatannya dianggap merugikan negara Rp 97,026 miliar.(mic/spr)
|